:

Sumenep Matangkan e-Voting untuk Pilkades 2027, Pemkab Siapkan Perda dan Libatkan Masyarakat lewat FGD

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP I MaduraNetwork.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mematangkan persiapan penerapan sistem electronic voting (e-Voting) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Langkah tersebut diawali dengan penyusunan regulasi serta pelibatan masyarakat melalui forum diskusi guna memastikan pelaksanaannya berjalan optimal.

 

Sebagai tahapan awal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Forum ini bertujuan menyosialisasikan rencana penerapan e-Voting sekaligus menyerap aspirasi sebelum regulasi resmi disusun.

 

Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan FGD menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan agar penerapan sistem baru tersebut memperoleh dukungan dan masukan dari berbagai pihak.

 

"FGD ini untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memberikan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan Pilkades melalui sistem e-Voting," ujar Achmad Dzulkarnain,

 

Setelah pelaksanaan FGD, Pemkab Sumenep bersama instansi terkait akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pilkades berbasis e-Voting. Regulasi tersebut nantinya akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai acuan pelaksanaan di lapangan.

 

Menurut Dzulkarnain, penyusunan regulasi ditargetkan selesai sesuai jadwal sehingga seluruh tahapan persiapan Pilkades Serentak 2027 dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

 

"Dengan persiapan yang matang, pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 melalui sistem e-Voting diyakini mampu berlangsung aman, tertib, dan transparan," tegasnya.

 

Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2027 dengan melibatkan sebanyak 246 desa. Karena itu, pemerintah daerah menilai seluruh aspek pendukung, mulai dari regulasi, kesiapan teknologi, hingga mekanisme pelaksanaan harus dipastikan tuntas jauh sebelum hari pemungutan suara.

 

Penerapan e-Voting dinilai menjadi salah satu upaya modernisasi sistem demokrasi di tingkat desa. Selain diharapkan mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, sistem ini juga diyakini dapat meningkatkan transparansi serta meminimalkan potensi kesalahan dalam pelaksanaan Pilkades.

 

Dzulkarnain optimistis, apabila seluruh tahapan persiapan berjalan sesuai rencana, Pilkades Serentak 2027 akan menjadi momentum penting dalam menghadirkan tata kelola demokrasi desa yang lebih modern, efektif, dan akuntabel.

 

"Kalau seluruh proses persiapan berjalan sesuai rencana, kami yakin Pilkades 2027 akan berlangsung sukses dan menjadi langkah maju dalam pelayanan demokrasi di tingkat desa," pungkasnya.

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *