KEMENTERIAN DESA INSTRUKSIKAN KEPALA DESA ALOKASIKAN 20% DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN

- Mohammad -
- 06 Feb, 2025
JAKARTA, maduranetwork.id – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
(Kemendes PDT) mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala desa di Indonesia
untuk mengalokasikan minimal 20% dari dana desa (DD) pada tahun 2025 untuk
mendukung ketahanan pangan di desa.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa dan
PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan
Pangan dan Swasembada Pangan.
Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, dalam surat keputusan
tersebut menegaskan pentingnya penggunaan dana desa untuk mendukung sektor
pangan. “Pelaksanaan program dan
kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh unit usaha badan usaha milik desa (BUM
Desa) atau BUM Desa bersama,” ujar Yandri Susanto dalam poin 2
huruf b.
Menurutnya, dana desa yang dialokasikan untuk ketahanan
pangan ini akan digunakan untuk penyertaan modal bagi BUM Desa atau lembaga
ekonomi masyarakat di desa. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan
akuntabilitas belanja desa serta memperkuat kapasitas produksi pangan lokal,
meningkatkan kualitas pangan, dan mendorong keberagaman pangan di desa.
Selain itu, alokasi ini diharapkan mampu meningkatkan
pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan, memperluas lapangan
pekerjaan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
Menteri Yandri juga mengungkapkan bahwa dengan adanya
kebijakan ini, desa diharapkan dapat menjadi lebih mandiri dalam mewujudkan
ketahanan pangan nasional, yang pada akhirnya mendukung pencapaian program
swasembada pangan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Mewujudkan Swasembada Pangan melalui BUM Desa
Pemberdayaan BUM Desa menjadi bagian integral dalam kebijakan
ini. Pemerintah desa, melalui musyawarah desa atau musyawarah antar desa,
diharapkan dapat memutuskan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dengan
cara yang transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kolaborasi yang
lebih erat antar desa, pelaku ekonomi di sektor pangan, dan pemerintahan daerah
untuk meningkatkan ketahanan pangan di seluruh desa di Indonesia.
Langkah ini juga menjadi angin segar bagi pengurus BUM Desa
dan pelaku usaha yang bergerak di sektor pangan. Pemerintah desa diharapkan
untuk lebih memperhatikan sistem dan pengelolaan BUM Desa, termasuk evaluasi
terhadap unit usaha yang sudah tidak produktif.
Kepercayaan penuh dari kepala desa kepada pengurus BUM Desa
untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab sangat diperlukan guna
memastikan keberhasilan program ini.
Keterlibatan Semua Pihak
Pentingnya semangat kolaboratif antar semua pihak di desa
juga ditekankan. Kepala desa, pengurus BUM Desa, serta masyarakat setempat
harus bersama-sama bekerja untuk menumbuhkembangkan BUM Desa agar mampu menjadi
badan usaha yang tangguh dan dapat mewujudkan ketahanan pangan yang
berkelanjutan.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan desa-desa di
Indonesia akan semakin maju, mandiri, dan berkontribusi pada ketahanan pangan
nasional, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di
pedesaan.
"Langkah ini menjadi bagian
penting untuk mendorong kemajuan ekonomi desa, menciptakan peluang baru bagi
masyarakat, dan membantu terwujudnya swasembada pangan nasional," tutup Yandri Susanto.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian
ketahanan pangan nasional, yang juga menjadi salah satu cita-cita besar
pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan yang lebih baik untuk seluruh
rakyat Indonesia. (red)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *