:
Breaking News

KEMENTERIAN DESA INSTRUKSIKAN KEPALA DESA ALOKASIKAN 20% DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

JAKARTA, maduranetwork.id – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala desa di Indonesia untuk mengalokasikan minimal 20% dari dana desa (DD) pada tahun 2025 untuk mendukung ketahanan pangan di desa.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Swasembada Pangan.

Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, dalam surat keputusan tersebut menegaskan pentingnya penggunaan dana desa untuk mendukung sektor pangan. “Pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh unit usaha badan usaha milik desa (BUM Desa) atau BUM Desa bersama, ujar Yandri Susanto dalam poin 2 huruf b.

Menurutnya, dana desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan ini akan digunakan untuk penyertaan modal bagi BUM Desa atau lembaga ekonomi masyarakat di desa. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas belanja desa serta memperkuat kapasitas produksi pangan lokal, meningkatkan kualitas pangan, dan mendorong keberagaman pangan di desa.

Selain itu, alokasi ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan, memperluas lapangan pekerjaan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Menteri Yandri juga mengungkapkan bahwa dengan adanya kebijakan ini, desa diharapkan dapat menjadi lebih mandiri dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, yang pada akhirnya mendukung pencapaian program swasembada pangan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Mewujudkan Swasembada Pangan melalui BUM Desa

Pemberdayaan BUM Desa menjadi bagian integral dalam kebijakan ini. Pemerintah desa, melalui musyawarah desa atau musyawarah antar desa, diharapkan dapat memutuskan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dengan cara yang transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kolaborasi yang lebih erat antar desa, pelaku ekonomi di sektor pangan, dan pemerintahan daerah untuk meningkatkan ketahanan pangan di seluruh desa di Indonesia.

Langkah ini juga menjadi angin segar bagi pengurus BUM Desa dan pelaku usaha yang bergerak di sektor pangan. Pemerintah desa diharapkan untuk lebih memperhatikan sistem dan pengelolaan BUM Desa, termasuk evaluasi terhadap unit usaha yang sudah tidak produktif.

Kepercayaan penuh dari kepala desa kepada pengurus BUM Desa untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab sangat diperlukan guna memastikan keberhasilan program ini.

Keterlibatan Semua Pihak

Pentingnya semangat kolaboratif antar semua pihak di desa juga ditekankan. Kepala desa, pengurus BUM Desa, serta masyarakat setempat harus bersama-sama bekerja untuk menumbuhkembangkan BUM Desa agar mampu menjadi badan usaha yang tangguh dan dapat mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan desa-desa di Indonesia akan semakin maju, mandiri, dan berkontribusi pada ketahanan pangan nasional, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di pedesaan.

"Langkah ini menjadi bagian penting untuk mendorong kemajuan ekonomi desa, menciptakan peluang baru bagi masyarakat, dan membantu terwujudnya swasembada pangan nasional," tutup Yandri Susanto.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian ketahanan pangan nasional, yang juga menjadi salah satu cita-cita besar pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan yang lebih baik untuk seluruh rakyat Indonesia. (red)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *