HUT Ke-81 RI, Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus
- Rusli Djunaidi
- 02 Aug, 2026
SURABAYA I MaduraNetwork.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan insentif bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program pembebasan pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program yang berlangsung pada 1–31 Agustus 2026 itu diharapkan mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan
Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Melalui program itu,
pemerintah memberikan sejumlah keringanan, mulai dari pembebasan sanksi
administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor,
hingga potongan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi
kelompok buruh dengan ketentuan tertentu.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memberikan
pembebasan pokok tunggakan PKB beserta dendanya bagi kendaraan milik masyarakat
kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Insentif tersebut diberikan sesuai kategori kendaraan dan batas maksimal nilai
pokok pajak yang telah ditentukan.
Adapun untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (SWDKLLJ), pemerintah membebaskan denda keterlambatan untuk
tahun-tahun sebelumnya. Namun, denda keterlambatan pada tahun berjalan tetap
diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan dasar
pengenaan pajak kendaraan tidak mengalami kenaikan. Melalui Keputusan Gubernur
Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026, ditetapkan keringanan dasar pengenaan
PKB sebesar 24,7 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar
37,25 persen.
Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa
Timur di Sumenep mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum tersebut untuk
menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan sebelum program berakhir pada 31
Agustus 2026.
Wajib pajak dapat mengakses layanan pembayaran
melalui kantor-kantor Samsat di wilayah Jawa Timur maupun berbagai kanal
pembayaran yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Kemudahan tersebut diharapkan
mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan program pembebasan
pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah tanpa menambah beban
masyarakat.
Program insentif pajak kendaraan bermotor telah
menjadi salah satu kebijakan yang rutin diberikan Pemerintah Provinsi Jawa
Timur pada momentum tertentu. Selain membantu masyarakat mengurangi beban
pembayaran tunggakan, kebijakan tersebut juga dinilai efektif meningkatkan
tingkat kepatuhan wajib pajak dan memperbarui data kepemilikan kendaraan di
daerah.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *

