:
Breaking News

HUT Ke-81 RI, Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus

top-news

SURABAYA I MaduraNetwork.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan insentif bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program pembebasan pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program yang berlangsung pada 1–31 Agustus 2026 itu diharapkan mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Melalui program itu, pemerintah memberikan sejumlah keringanan, mulai dari pembebasan sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor, hingga potongan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kelompok buruh dengan ketentuan tertentu.

 

Selain itu, Pemprov Jatim juga memberikan pembebasan pokok tunggakan PKB beserta dendanya bagi kendaraan milik masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Insentif tersebut diberikan sesuai kategori kendaraan dan batas maksimal nilai pokok pajak yang telah ditentukan.

 

Adapun untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pemerintah membebaskan denda keterlambatan untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun, denda keterlambatan pada tahun berjalan tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Di sisi lain, pemerintah juga memastikan dasar pengenaan pajak kendaraan tidak mengalami kenaikan. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026, ditetapkan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,25 persen.

 

Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur di Sumenep mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.

 

Wajib pajak dapat mengakses layanan pembayaran melalui kantor-kantor Samsat di wilayah Jawa Timur maupun berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Kemudahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan program pembebasan pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah tanpa menambah beban masyarakat.

 

Program insentif pajak kendaraan bermotor telah menjadi salah satu kebijakan yang rutin diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada momentum tertentu. Selain membantu masyarakat mengurangi beban pembayaran tunggakan, kebijakan tersebut juga dinilai efektif meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan memperbarui data kepemilikan kendaraan di daerah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *