Pemprov Jatim Resmi Umumkan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan: Mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025

- Rusli Djunaidi
- 14 Jul, 2025
SURABAYA I MaduraNetwork.id – Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi para pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar mulai tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini diumumkan langsung
oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melalui unggahan di akun
Instagram pribadinya @khofifah.ip, Minggu (13/7/2025).
Dalam unggahan tersebut, Khofifah
menyampaikan bahwa pemutihan akan berlangsung selama 49 hari dan ditujukan
untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengalami
kesulitan ekonomi.
“Pemutihan pajak kendaraan untuk
masyarakat Jatim hadir kembali mulai 14 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus
2025,” tulisnya dalam unggahan story Instagram.
Program ini mencakup pembebasan
denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, terutama untuk kendaraan
roda dua yang dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah, pengemudi ojek
online, serta kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha kecil.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi
juga sedang menyiapkan sejumlah kebijakan tambahan berupa keringanan pajak
lainnya yang akan segera disampaikan secara resmi kepada publik.
Gubernur Khofifah mengimbau
masyarakat Jawa Timur untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya
sebagai peluang untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenai
beban tambahan.
Program pemutihan ini menjadi
bagian dari upaya Pemprov Jatim dalam mendorong kepatuhan pajak sekaligus
membantu pemulihan ekonomi warga pasca pandemi dan tekanan biaya hidup yang
meningkat. Masyarakat diharapkan segera mengunjungi kantor Samsat terdekat
untuk memperoleh informasi lengkap dan melakukan pembayaran sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. (dj)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *