Dinas Kominfo Jatim Bantu Sukseskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

- Rusli Djunaidi
- 16 Jul, 2025
SURABAYA I MaduraNetwork.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Provinsi Jawa Timur mengambil peran sentral sebagai penggerak komunikasi publik
dalam menyukseskan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang
digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Tak
sekadar menyampaikan informasi, Kominfo Jatim juga menjadi jembatan yang
memastikan pesan program sosial ini tepat sasaran dan dipahami berbagai lapisan
masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
Kepala Dinas Kominfo
Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menyatakan bahwa sinergi komunikasi yang
dilakukan bertujuan untuk menjangkau seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku
ojek online dan warga miskin ekstrem yang menjadi sasaran utama program.
“Tugas kami
memastikan tidak ada warga yang luput dari informasi ini. Bahwa Gubernur Jatim
telah mengesahkan kebijakan pembebasan pajak demi meringankan beban hidup
masyarakat,” ungkap Sherlita saat Sinergi Publikasi Program Unggulan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan tema Pembebasan dan Keringanan Pajak di
Surabaya, Selasa (15/7/2025).
Program pemutihan
yang berlangsung sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 ini mencakup pembebasan
sanksi administratif, PKB progresif, hingga penghapusan denda dan tunggakan
pokok PKB tahun 2024 ke belakang, dengan sasaran utama masyarakat kurang mampu
yang masuk dalam Data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), pelaku
ojek online, serta pengguna sepeda motor roda tiga dengan PKB pokok maksimal
Rp500.000.
Menurut
Sherlita, Dinas Kominfo mengaktifkan seluruh kanal informasi milik pemerintah
daerah – mulai dari media sosial, layanan informasi publik, hingga sinergi
media lokal – untuk menggencarkan sosialisasi. “Kami sadar, program ini bukan
hanya soal insentif fiskal, tapi juga bentuk kehadiran pemerintah di tengah tekanan
ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Sementara
itu, Kepala Sub Bidang PKB dan BBNKB Bapenda Jatim, Hendrik
Kristian menambahkan bahwa kunci keberhasilan program pemutihan pajak juga
terletak pada literasi dan partisipasi masyarakat. Karena itu, kerja kolaboratif
antara instansi fiskal dan Kominfo menjadi faktor penentu.
“Dalam lima tahun
terakhir, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan
stabil di kisaran 85 persen. Itu menunjukkan respons positif publik terhadap
program yang konsisten disosialisasikan,” terang Hendrik.
Pemprov Jatim
mencatat sejak 2019 hingga akhir 2024, program pemutihan telah dinikmati oleh
hampir 12 juta objek pajak, dengan total insentif mencapai Rp1,5 triliun. Tahun
ini, program kembali digelar dengan sasaran yang lebih tersegmentasi, yakni
warga yang masuk dalam kategori rentan secara ekonomi.
Dari sisi potensi
pendapatan daerah, Bapenda memperkirakan program ini tetap berdampak positif
terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Estimasi total penerimaan dari kebijakan
ini mencapai lebih dari Rp231 miliar, meski nilai pembebasan pajak mencapai
Rp13,6 miliar. Artinya, pendekatan insentif ini bukan hanya memberi
kelonggaran, tetapi juga mengaktifkan kembali kepatuhan pajak yang sebelumnya
terhenti.
Sebagai bagian dari
strategi komunikasi publik, Kominfo juga menekankan pentingnya narasi “Pajak
untuk Kesejahteraan” agar masyarakat memahami bahwa kepatuhan bukan hanya
kewajiban, tetapi kontribusi pada pembangunan daerah.
Selain pembebasan
pajak, Gubernur Jatim juga memperpanjang kebijakan keringanan dasar pengenaan
PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum subsidi hingga akhir Desember 2025. Hal ini
turut disampaikan Hendrik sebagai wujud keberpihakan Pemprov kepada pelaku
usaha transportasi umum.
“Melalui kebijakan ini,
kendaraan umum plat kuning yang belum memenuhi persyaratan tetap mendapat
perlakuan sama seperti kendaraan yang telah disubsidi pemerintah. Kami ingin
membantu sektor transportasi agar lebih sehat dan produktif,” jelasnya. (hjr/dj)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *