Dua Terduga Pencuri Ayam di Sumenep Dijerat KUHP Baru, Terancam Penjara Tujuh Tahun
- Mohammad -
- 27 Jul, 2026
Peristiwa itu terjadi di Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua terduga pelaku diamankan warga tidak lama setelah diduga membawa lima ekor ayam dari kandang milik seorang warga bernama Suparto, 52 tahun.
Kapolresta Sumenep Komisaris Besar Polisi Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Manding Ajun Komisaris Polisi Fathorrahman mengatakan, kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB mengenai penangkapan dua orang yang diduga melakukan pencurian ternak.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Manding segera mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan kedua terduga pelaku, meminta keterangan para saksi, serta melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku," kata Fathorrahman dalam keterangan tertulis Humas Polresta Sumenep yang diterima pada Senin (27/7/2026).
Menurut kepolisian, dugaan pencurian terungkap ketika keluarga korban mendengar suara ayam dari arah kandang yang dianggap tidak biasa. Saat memeriksa ke luar rumah, mereka mendapati dua orang diduga sedang membawa ayam dari kandang tersebut.
Istri korban kemudian berteriak meminta bantuan warga. Sejumlah warga yang datang ke lokasi berhasil menghentikan dan mengamankan kedua pria itu sebelum menyerahkannya kepada anggota Polsek Manding.
Kedua terduga pelaku diketahui berinisial P.H. dan D.K., yang sama-sama merupakan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Setelah menerima penyerahan dari masyarakat, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa para saksi, mengamankan barang bukti, serta membawa kedua terduga pelaku ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti guna memastikan rangkaian peristiwa secara utuh sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur pencurian dengan pemberatan, termasuk pencurian ternak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Merujuk Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, pidana denda kategori V ditetapkan paling banyak sebesar Rp500 juta.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mempercayakan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *

