Sebanyak 2.600 Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT 2026, Disalurkan Rp900 Ribu Sekaligus
- Mohammad -
- 29 Jul, 2026
Peluncuran penyaluran BLT-DBHCHT dilaksanakan di PR Bumitama, Desa Blambangan, Kecamatan Lenteng, Rabu (29/7/2026).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, mengatakan penerima manfaat tahun ini mencapai 2.600 orang yang terdiri atas 1.632 buruh pabrik tembakau dan 968 buruh tani tembakau.
"Buruh pabrik tembakau yang menerima BLT-DBHCHT sebanyak 1.632 orang dan buruh tani tembakau sebanyak 968 orang," ujarnya di sela kegiatan peluncuran.
Ia menjelaskan, buruh pabrik penerima bantuan berasal dari 61 pabrik rokok yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, sedangkan buruh tani tembakau berasal dari 30 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Menurut Rahman, data penerima manfaat disusun secara terpadu melalui sinergi antarorganisasi perangkat daerah. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyediakan data by name by address (BNBA) buruh tani tembakau, sementara Dinas Ketenagakerjaan menyusun data BNBA buruh pabrik rokok.
"Yang jelas, data penerima manfaat merupakan hasil sinergi antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep agar penyaluran bantuan tepat sasaran," jelasnya.
Ia menambahkan, penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berprofesi sebagai buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok, berstatus penduduk Kabupaten Sumenep yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun perangkat desa.
Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengalokasikan anggaran BLT-DBHCHT sebesar Rp2.340.000.000.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Juni, Juli, dan Agustus. Dana disalurkan sekaligus sehingga masing-masing penerima memperoleh Rp900.000 melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.
"Kami memberikan bantuan sebesar tiga ratus ribu rupiah per bulan, yaitu Juni, Juli, dan Agustus yang proses pencairannya dilakukan sekaligus sebesar sembilan ratus ribu rupiah melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep," katanya.
Rahman menegaskan, proses pencairan bantuan dilakukan tanpa potongan biaya apa pun sehingga seluruh penerima memperoleh dana secara utuh sesuai nominal yang telah ditetapkan.
Namun demikian, ia mengingatkan agar para penerima segera mencairkan bantuan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
"BLT-DBHCHT melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep paling lambat dicairkan pada 31 Agustus 2026. Apabila sampai batas waktu tersebut tidak dicairkan, maka dananya akan dikembalikan ke Kas Daerah," pungkasnya.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *

