Membenahi Transparansi dari Dalam, Sumenep Perkuat PPID hingga Siapkan Sistem Informasi Terintegrasi ke Desa
- Mohammad -
- 30 Jul, 2026
SUMENEP I MaduraNetwork.id - Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap keterbukaan informasi, Pemerintah Kabupaten Sumenep memilih memperkuat fondasi birokrasi dari balik meja pelayanan. Kamis, 30 Juli 2026, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep menggelar Sosialisasi Komisi Informasi (KI) dan Workshop Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Diskominfo.
Agenda itu
bukan sekadar memperkenalkan jajaran baru Komisi Informasi Kabupaten Sumenep.
Pemerintah daerah ingin memastikan setiap Organisasi Perangkat Daerah memiliki
kemampuan yang sama dalam mengelola informasi publik sebagai bagian dari
pelayanan kepada masyarakat.
Kepala
Diskominfo Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, melalui Sekretaris Diskominfo
Muhammad Nurdin, mengatakan keberhasilan keterbukaan informasi tidak hanya
bergantung pada PPID Utama, melainkan juga pada Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Pembantu yang berada di setiap perangkat daerah.
"Semakin
baik pengelolaan informasi di setiap OPD, semakin baik pula kualitas pelayanan
informasi publik Kabupaten Sumenep," kata Nurdin.
Menurut dia,
PPID Pembantu menjadi ujung tombak karena bersentuhan langsung dengan
pengelolaan dokumen dan informasi yang dihasilkan masing-masing instansi.
Karena itu, Diskominfo terus melakukan pembinaan, pendampingan, sekaligus
pengembangan sistem yang dapat mempermudah pengelolaan informasi publik.
Salah satu
langkah yang kini dikembangkan adalah pembaruan website PPID Kabupaten Sumenep
dengan pendekatan desentralisasi. Melalui sistem tersebut, setiap perangkat
daerah diberi ruang untuk mengelola dan memperbarui informasi publik secara
mandiri sesuai kewenangannya.
Model ini
diharapkan mengurangi ketergantungan kepada PPID Utama sekaligus mempercepat
penyediaan informasi bagi masyarakat. Sementara itu, PPID Utama dapat lebih
fokus pada pengawasan kualitas, standardisasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan
keterbukaan informasi publik.
"Kami
ingin membangun budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi, kemandirian,
akuntabilitas, dan standardisasi agar pelayanan informasi publik di seluruh
perangkat daerah memiliki kualitas yang sama," ujar Nurdin.
Langkah
berikutnya bahkan diarahkan hingga tingkat pemerintahan desa. Diskominfo
berencana mengembangkan sistem serupa untuk PPID pemerintah desa sehingga
pelayanan informasi publik dapat terhubung dalam satu ekosistem, mulai dari
pemerintah kabupaten hingga pemerintahan desa.
Gagasan itu
mencerminkan upaya membangun tata kelola informasi yang lebih terintegrasi.
Selama ini, kualitas pelayanan informasi publik kerap berbeda antarinstansi
karena bergantung pada kapasitas masing-masing perangkat daerah.
Workshop
tersebut dihadiri para sekretaris OPD yang bertugas sebagai PPID, operator PPID
Pembantu, jajaran Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, serta
perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Sejumlah
narasumber turut memberikan penguatan materi, di antaranya Kepala Bidang Informasi
dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Sumenep Irwan Sujatmiko, Ketua
Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Moh. Rifa'i, dan Hosni dari Bagian Hukum
Setdakab Sumenep.
Bagi
Pemerintah Kabupaten Sumenep, keterbukaan informasi tidak lagi dipandang
sekadar memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Lebih jauh, transparansi diposisikan sebagai instrumen untuk
memperkuat akuntabilitas birokrasi dan membangun kepercayaan masyarakat
terhadap pelayanan pemerintah.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *

