311 Pil Okerbaya Berlogo Y Disita, Pemuda Gapura Diamankan
- Mohammad -
- 27 Aug, 2026
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura. Dalam penindakan itu, polisi mengamankan AR (21), warga Kecamatan Gapura, yang diduga menjual pil terlarang tersebut kepada FI.
Dari tangan AR, petugas menemukan 300 butir pil berlogo “Y” yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler iPhone, sebungkus rokok, plastik kresek bening, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Sementara dari FI, petugas mengamankan 11 butir pil berlogo “Y”, satu telepon seluler, sebungkus rokok, dan sobekan aluminium foil.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful membenarkan pengungkapan tersebut. Menurut dia, setelah dilakukan penindakan oleh Satsamapta, perkara berikut seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan serta mengirim barang bukti untuk menjalani pengujian di laboratorium.
Atas perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Polresta Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran obat keras berbahaya dan narkotika. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran obat ilegal sekaligus menjaga keamanan dan kondusivitas masyarakat.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *

