:
Breaking News

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Rubaru, Pria 41 Tahun Ditahan Polisi

top-news

SUMENEP I MaduraNetwork.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Polisi telah mengamankan dan menahan seorang pria berinisial A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru.

 

Perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Sumenep melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Agustus 2026. Korban dalam perkara ini masih berusia 17 tahun.

 

Kasus tersebut terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan. Kepada orang tersebut, korban menyampaikan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

 

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga. Setelah mendapat informasi itu, keluarga melaporkan perkara tersebut kepada Polresta Sumenep.

 

Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Rubaru.

 

Dalam proses penanganan perkara, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian, sarung, dan sebuah rantai.

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

 

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ujar Bambang, Sabtu (29/8/2026).

 

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.

 

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan tahapan proses hukum berikutnya.

 

Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban, termasuk foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya.

 

Langkah tersebut penting dilakukan mengingat korban masih berusia anak. Penyebaran identitas dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial serta berpotensi mengganggu hak dan masa depan korban.

 

Polisi meminta masyarakat menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak menyebarkan informasi yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas korban.

 

Penanganan perkara juga akan diarahkan dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban selama proses hukum berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *