POLRES BANGKALAN GEREBEK BALAP LIAR DI TANJUNG BUMI, 39 MOTOR DIAMANKAN

- Rusli Djunaidi
- 13 Feb, 2025
BANGKALAN,
maduranetwork.id – Polres Bangkalan menggerebek aksi balap
liar di Jalan Raya Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, pada Minggu (9/2/2025)
pukul 02.00 WIB. Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari
Satsamapta, Satreskrim, serta anggota Polsek Tanjung Bumi, Sepulu, dan Kokop.
Kapolres Bangkalan AKBP
Hendro Sukmono menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihaknya
mengamankan 39 kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam aksi balap liar.
Selain itu, seorang pemuda berinisial A (19), warga Desa Tramok, Kecamatan
Kokop, turut diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).
"Pemuda ini membawa
pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, dimasukkan ke dalam sarung,
lalu ditutup dengan baju yang dipakainya," ungkap Hendro pada Selasa
(11/2/2025).
Akibat perbuatannya, A
dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
tentang Larangan Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman hingga 10
tahun penjara.
Sementara itu, dari 39
kendaraan yang diamankan, 18 motor telah teridentifikasi surat-suratnya,
sedangkan 21 lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bangkalan juga
mengimbau kepada pemilik kendaraan yang ingin mengambil motornya agar
mendatangi Mapolres Bangkalan. Namun, mereka harus terlebih dahulu menjalani
sidang tilang dan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan. Selain itu, motor
yang dimodifikasi untuk balap liar wajib dikembalikan ke standar pabrikan
sebelum dapat diambil kembali.
Langkah tegas ini diharapkan
dapat memberikan efek jera serta mengurangi aksi balap liar yang meresahkan
masyarakat di Bangkalan. (dj)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *