PEMOTONGAN DANA TRANSFER RP192 MILIAR, 10 PROYEK INFRASTRUKTUR DI SUMENEP DIBATALKAN

- Inyoman -
- 14 Feb, 2025
SUMENEP, MaduraNetwork.id – Dana transfer dari pusat ke Kabupaten
Sumenep mengalami pemotongan signifikan sebesar Rp192,995 miliar. Rinciannya,
Dana
Alokasi Umum (DAU) berkurang lebih dari Rp27 miliar, sedangkan Dana Alokasi Khusus
(DAK) menyusut lebih dari Rp160 miliar. Pemotongan ini langsung
berdampak pada sektor infrastruktur, di mana sekitar 10 proyek
yang telah memasuki tahap lelang terpaksa dibatalkan.
Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, menjelaskan bahwa pemotongan
dana tersebut merupakan bagian dari keputusan Menteri Keuangan yang menargetkan
efisiensi belanja, khususnya untuk kegiatan infrastruktur.
“Setelah keputusan Menteri
Keuangan terbit, kami melihat bahwa kegiatan infrastruktur di Sumenep yang
sudah dilelang tidak mendapatkan alokasi anggaran, sehingga proyek-proyek
tersebut terpaksa dihentikan,” ujarnya, Kamis (13/02/2025).
Lelang Dipercepat,
Namun Tertunda oleh Surat Edaran
Sebelumnya, imbauan dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pelaksanaan lelang lebih awal
untuk kegiatan infrastruktur. Berdasarkan anjuran tersebut, beberapa lelang
telah dilakukan pada akhir tahun 2024, bahkan sampai tahap tanda tangan
kontrak.
Namun, surat edaran dari
Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Keuangan kemudian menginstruksikan agar
kegiatan tersebut ditunda hingga keputusan resmi dari Menteri Keuangan
diumumkan.
Dampak dan Upaya
Alternatif
Mayoritas proyek yang
terdampak berada di lingkungan Bina Marga, meliputi pembangunan dan perbaikan
jalan di wilayah kepulauan Sumenep. Untuk memastikan kegiatan infrastruktur
yang masih berjalan tidak terhambat, Pemerintah Kabupaten Sumenep berupaya
mengamankan dana alternatif melalui mekanisme dana Block Grant.
Re-alokasi Anggaran
Sesuai Instruksi Presiden
Sesuai dengan Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam
Pelaksanaan APBN dan APBD, dilakukan pula re-alokasi anggaran di sektor non-infrastruktur.
Menurut Edy, penghematan ini diterapkan pada biaya perjalanan dinas, rapat, dan
studi banding.
“Untuk biaya perjalanan dinas,
re-alokasinya sekitar 50 persen. Sedangkan untuk rapat, studi banding, dan
kegiatan sejenis, pengurangan anggarannya berkisar antara 20-40 persen,”
jelasnya.
Surat edaran terkait
re-alokasi anggaran tersebut telah disebarkan kepada setiap Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep. Edy menegaskan agar masing-masing
OPD segera menindaklanjuti instruksi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa anggaran untuk sektor
kesehatan dan pendidikan tidak akan dikurangi, meskipun terjadi
pemotongan dana untuk infrastruktur.
Harapan untuk Efisiensi dan Pelayanan
Publik
Melalui langkah-langkah
penyesuaian ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap dapat mengoptimalkan
penggunaan dana yang tersisa dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan
lancar. Meskipun beberapa proyek infrastruktur harus dihentikan, upaya
pengelolaan anggaran yang efisien diharapkan mampu memberikan ruang bagi
prioritas pembangunan lain yang mendesak di wilayah Sumenep. (sdm)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *