:
Breaking News

PENGURUS GIBRAN CENTER DESAK KABAG PEREKONOMIAN SUMENEP TRANSPARAN DALAM PENGELOLAAN DANA CSR

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP, MadurNetwork.id – Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan oleh perusahaan minyak dan gas (migas) yang beroperasi di sekitar kepulauan Kabupaten Sumenep, Madura, kembali menjadi sorotan. Masyarakat dan aktivis meminta agar pengelolaan dana CSR (Corporate Social Responsibility), lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.

Inyoman S., seorang pengurus Gibran Center, mengungkapkan bahwa laporan terkait CSR selama ini hanya disampaikan kepada Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sumenep, yang dianggap tertutup soal kemana dana tersebut disalurkan.

“Kabag Perekonomian memang sangat tertutup dan tidak transparan mengenai kemana, kepada siapa, dan untuk apa dana CSR diberikan. Yang tampak, masyarakat sekitar perusahaan migas tersebut justru masih jauh dari kesejahteraan,” ungkap Inyoman.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa masalah bukan terletak pada jumlah dana CSR yang diberikan, melainkan pada transparansi dalam pengelolaannya. “CSR itu bukan soal sedikit atau banyak, tapi seharusnya yang diharapkan oleh masyarakat adalah keterbukaan Kabag Perekonomian mengenai penggunaan dana tersebut,” tegasnya.

Inyoman juga menyatakan bahwa sampai saat ini, tidak ada tindakan atau teguran yang diberikan kepada perusahaan migas yang beroperasi di wilayah tersebut. “Bukti bahwa kebutuhan Kabag Perekonomian seakan dipenuhi oleh perusahaan migas adalah tidak adanya teguran atau sanksi terhadap mereka. Jika tidak ada yang mencurigakan, seharusnya CSR ini dikelola dengan lebih transparan,” ujarnya.

Menurut Inyoman, adanya dugaan bahwa Kabag Perekonomian menerima "setoran siluman" yang memperkaya diri pribadi semakin kuat, mengingat ketertutupan dalam pengelolaan dana CSR. Ia juga menyoroti pentingnya adanya peraturan daerah yang mengatur sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan CSR dengan benar.

Sementara itu, Dadang Dedy Iskandar, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep, menanggapi isu tersebut dengan menegaskan bahwa perusahaan migas di Sumenep hanya berperan sebagai pendukung dan tidak terikat aturan yang mengikat.

“Keberadaan perusahaan migas ini hanya sebatas supporting saja dan tidak terikat aturan, namun mereka tetap diaudit,” jelas Dadang.

Terkait dengan penyaluran CSR, Dadang menjelaskan bahwa beberapa program telah dilaksanakan, antara lain perbaikan sekolah, renovasi kelas, bantuan guru ngaji, dan bantuan mesin untuk nelayan di Kepulauan Sapeken. Namun, masyarakat dan aktivis masih menuntut adanya keterbukaan yang lebih besar dalam pengelolaan dana tersebut untuk memastikan bahwa program-program tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

Diharapkan, dengan adanya desakan ini, pengelolaan dana CSR di Kabupaten Sumenep dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi kesejahteraan masyarakat yang lebih merata. (sdm)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *