PENGURUS GIBRAN CENTER DESAK KABAG PEREKONOMIAN SUMENEP TRANSPARAN DALAM PENGELOLAAN DANA CSR

- Inyoman -
- 18 Feb, 2025
SUMENEP,
MadurNetwork.id – Pengelolaan Corporate Social Responsibility
(CSR) yang disalurkan oleh perusahaan minyak dan gas (migas) yang beroperasi di
sekitar kepulauan Kabupaten Sumenep, Madura, kembali menjadi sorotan.
Masyarakat dan aktivis meminta agar pengelolaan dana CSR (Corporate Social Responsibility),
lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Inyoman S., seorang pengurus
Gibran Center, mengungkapkan bahwa laporan terkait CSR selama ini hanya
disampaikan kepada Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sumenep, yang dianggap
tertutup soal kemana dana tersebut disalurkan.
“Kabag Perekonomian memang
sangat tertutup dan tidak transparan mengenai kemana, kepada siapa, dan untuk
apa dana CSR diberikan. Yang tampak, masyarakat sekitar perusahaan migas
tersebut justru masih jauh dari kesejahteraan,” ungkap Inyoman.
Lebih lanjut, ia menekankan
bahwa masalah bukan terletak pada jumlah dana CSR yang diberikan, melainkan
pada transparansi dalam pengelolaannya. “CSR itu bukan soal sedikit atau
banyak, tapi seharusnya yang diharapkan oleh masyarakat adalah keterbukaan
Kabag Perekonomian mengenai penggunaan dana tersebut,” tegasnya.
Inyoman juga menyatakan bahwa
sampai saat ini, tidak ada tindakan atau teguran yang diberikan kepada
perusahaan migas yang beroperasi di wilayah tersebut. “Bukti bahwa kebutuhan
Kabag Perekonomian seakan dipenuhi oleh perusahaan migas adalah tidak adanya
teguran atau sanksi terhadap mereka. Jika tidak ada yang mencurigakan,
seharusnya CSR ini dikelola dengan lebih transparan,” ujarnya.
Menurut Inyoman, adanya
dugaan bahwa Kabag Perekonomian menerima "setoran siluman" yang
memperkaya diri pribadi semakin kuat, mengingat ketertutupan dalam pengelolaan
dana CSR. Ia juga menyoroti pentingnya adanya peraturan daerah yang mengatur
sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan CSR dengan benar.
Sementara itu, Dadang Dedy
Iskandar, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten
Sumenep, menanggapi isu tersebut dengan menegaskan bahwa perusahaan migas di
Sumenep hanya berperan sebagai pendukung dan tidak terikat aturan yang
mengikat.
“Keberadaan perusahaan migas
ini hanya sebatas supporting saja dan tidak terikat aturan, namun mereka tetap
diaudit,” jelas Dadang.
Terkait dengan penyaluran
CSR, Dadang menjelaskan bahwa beberapa program telah dilaksanakan, antara lain
perbaikan sekolah, renovasi kelas, bantuan guru ngaji, dan bantuan mesin untuk
nelayan di Kepulauan Sapeken. Namun, masyarakat dan aktivis masih menuntut
adanya keterbukaan yang lebih besar dalam pengelolaan dana tersebut untuk
memastikan bahwa program-program tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat yang membutuhkan.
Diharapkan, dengan adanya
desakan ini, pengelolaan dana CSR di Kabupaten Sumenep dapat dilakukan dengan
lebih transparan dan akuntabel, demi kesejahteraan masyarakat yang lebih
merata. (sdm)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *