Polda Jatim Bongkar Pabrik MinyaKita Palsu di Sampang, Pemkab dan Polres Dinilai Kecolongan
- Samsul Arifin
- 20 Mar, 2025
SAMPANG, MaduraNetwork.id - Praktik kecurangan produksi minyak goreng MinyaKita palsu di Sampang berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kepolisian Resor (Polres) Sampang pun dinilai kecolongan atas beroperasinya pabrik ilegal ini.
Penggerebekan yang
dilakukan Polda Jatim pada Selasa (11/03/2025) mengungkap lokasi pengoplosan
minyak curah menjadi MinyaKita palsu di Dusun Batulenger, Desa Bira Tengah,
Kecamatan Sokobanah. Dari operasi ini, polisi berhasil mengamankan seorang
pelaku berinisial PBP (35) dan menyita 500 karton MinyaKita abal-abal yang siap
edar.
Produksi 26 Ton Per Hari, Takaran Dikurangi 10 Persen
Direktur Reserse
Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombespol Budi Hermanto,
mengungkap bahwa pabrik ilegal ini mampu memproduksi hingga 26 ton minyak
goreng per hari. Modus yang digunakan pelaku adalah membeli minyak goreng curah
dengan harga murah, lalu mengemasnya dalam jeriken berkapasitas 5 liter yang
sudah diberi label MinyaKita dari CV Bintang Nusantara.
Selain mencatut merek
dagang, pelaku juga melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran minyak
sekitar 10 persen dari setiap kemasan.
Tanggapan Akademisi: Pelanggaran Serius, Harus Ditindak Tegas
Praktik ilegal ini
menuai reaksi dari berbagai pihak. Mohammad Akmal, mahasiswa Fakultas Hukum di
salah satu universitas di Madura, menyebut tindakan tersebut sebagai
pelanggaran serius yang merugikan konsumen.
“Menggunakan label
palsu dan menyesatkan konsumen adalah pelanggaran serius yang harus ditindak
tegas. Ini untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjaga kepercayaan pasar
terhadap produk minyak goreng dalam negeri,” ujar Akmal.
Ia menambahkan bahwa
kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk makanan dan
minuman yang beredar di pasaran.
“Penegakan hukum yang
tegas menjadi kunci untuk memastikan setiap produk memenuhi standar kualitas
dan kuantitas yang seharusnya,” imbuhnya.
Respons Polres Sampang dan Pemkab
Saat dikonfirmasi,
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin, membenarkan adanya penggerebekan
tersebut, tetapi menyatakan bahwa kasus ini ditangani langsung oleh Polda
Jatim.
“Kasusnya ditangani
Polda,” ujarnya singkat.
Namun, hingga berita
ini diterbitkan, Polres Sampang belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait
sejauh mana mereka mengetahui keberadaan pabrik minyak goreng palsu tersebut.
Sementara itu, Kepala
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang, Chairijah,
tidak dapat dikonfirmasi. Upaya komunikasi melalui pesan WhatsApp juga tidak
mendapatkan respons.
Diharapkan Jadi Efek Jera
Akmal berharap
kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap
kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mencegah kejadian serupa di masa
mendatang.
“Keberhasilan Polda
Jatim dalam operasi semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para
pelaku bisnis ilegal sekaligus memberi perlindungan lebih kuat bagi konsumen,”
tandasnya.
Kasus ini menjadi
pengingat bahwa pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran harus lebih
diperketat. Konsumen pun diimbau untuk lebih teliti dalam memilih produk guna
menghindari barang palsu yang bisa merugikan kesehatan dan keuangan mereka.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *