:
Breaking News

Polda Jatim Bongkar Pabrik MinyaKita Palsu di Sampang, Pemkab dan Polres Dinilai Kecolongan

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SAMPANG, MaduraNetwork.id - Praktik kecurangan produksi minyak goreng MinyaKita palsu di Sampang berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kepolisian Resor (Polres) Sampang pun dinilai kecolongan atas beroperasinya pabrik ilegal ini.

 

Penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim pada Selasa (11/03/2025) mengungkap lokasi pengoplosan minyak curah menjadi MinyaKita palsu di Dusun Batulenger, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah. Dari operasi ini, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PBP (35) dan menyita 500 karton MinyaKita abal-abal yang siap edar.

 

Produksi 26 Ton Per Hari, Takaran Dikurangi 10 Persen

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombespol Budi Hermanto, mengungkap bahwa pabrik ilegal ini mampu memproduksi hingga 26 ton minyak goreng per hari. Modus yang digunakan pelaku adalah membeli minyak goreng curah dengan harga murah, lalu mengemasnya dalam jeriken berkapasitas 5 liter yang sudah diberi label MinyaKita dari CV Bintang Nusantara.

 

Selain mencatut merek dagang, pelaku juga melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran minyak sekitar 10 persen dari setiap kemasan.

 

Tanggapan Akademisi: Pelanggaran Serius, Harus Ditindak Tegas

Praktik ilegal ini menuai reaksi dari berbagai pihak. Mohammad Akmal, mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas di Madura, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius yang merugikan konsumen.

 

“Menggunakan label palsu dan menyesatkan konsumen adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas. Ini untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjaga kepercayaan pasar terhadap produk minyak goreng dalam negeri,” ujar Akmal.

 

Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran.

 

“Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memastikan setiap produk memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang seharusnya,” imbuhnya.

 

Respons Polres Sampang dan Pemkab

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin, membenarkan adanya penggerebekan tersebut, tetapi menyatakan bahwa kasus ini ditangani langsung oleh Polda Jatim.

 

“Kasusnya ditangani Polda,” ujarnya singkat.

 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Polres Sampang belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait sejauh mana mereka mengetahui keberadaan pabrik minyak goreng palsu tersebut.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang, Chairijah, tidak dapat dikonfirmasi. Upaya komunikasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons.

 

Diharapkan Jadi Efek Jera

Akmal berharap kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

 

“Keberhasilan Polda Jatim dalam operasi semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku bisnis ilegal sekaligus memberi perlindungan lebih kuat bagi konsumen,” tandasnya.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran harus lebih diperketat. Konsumen pun diimbau untuk lebih teliti dalam memilih produk guna menghindari barang palsu yang bisa merugikan kesehatan dan keuangan mereka.

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *