:
Breaking News

RSUD Moh. Anwar Gandeng Kodim 0827 Sumenep Perkuat Kawasan Tanpa Rokok

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP I MaduraNetwork.id – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi pasien, RSUD dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA) Sumenep menggandeng Kodim 0827/Sumenep untuk memperkuat pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di area rumah sakit.

 

Langkah kolaboratif ini merupakan bagian dari komitmen RSUDMA dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2) yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai area bebas asap rokok.

 

Direktur RSUDMA, dr. Erliyati, menyampaikan bahwa kerja sama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan pengawasan yang lebih efektif, terutama selama jam kunjungan yang padat.

 

“Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan optimal sesuai standar kesehatan. Kenyamanan dan keselamatan pasien adalah prioritas utama,” tegas dr. Erliyati, Jumat (11/04/2025).

 

Menurutnya, imbauan tertulis dan peringatan lisan selama ini belum cukup efektif menertibkan pengunjung yang merokok di area rumah sakit. Maka dari itu, kehadiran aparat TNI diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan KTR.

 

“Demi kesehatan bersama, kami minta kerja sama semua pihak. Jika memang ingin merokok, silakan keluar dari area rumah sakit, ke luar pagar yang bukan termasuk kawasan KTR,” lanjutnya.

 

Keterlibatan Kodim 0827/Sumenep tidak hanya bersifat simbolis, tetapi menjadi bagian dari langkah strategis dalam membangun sinergi antara institusi kesehatan dan aparat pertahanan untuk mendukung kebijakan publik yang pro-lingkungan.

 

“Kami berharap kolaborasi ini dapat menjadi contoh penerapan kebijakan kesehatan publik yang tegas dan berkelanjutan demi menciptakan lingkungan rumah sakit yang sehat dan aman,” pungkasnya.

 

Diketahui, penerapan KTR merupakan salah satu instrumen penting dalam menekan risiko paparan asap rokok bagi pasien, tenaga medis, dan pengunjung, terutama yang memiliki gangguan kesehatan sensitif terhadap asap.

 

Langkah RSUDMA Sumenep ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak dan diharapkan bisa menginspirasi fasilitas kesehatan lainnya untuk turut menegakkan aturan KTR secara lebih maksimal. (sdm)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *