:
Breaking News

Disdik Sumenep Tegaskan Komitmen Wujudkan Sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP I MaduraNetwork.id - Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya lingkungan sekolah yang bersih dan sehat, dengan menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara menyeluruh. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2) yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya.

 

Kawasan Tanpa Rokok mencakup berbagai fasilitas publik, mulai dari layanan kesehatan, tempat ibadah, tempat kerja, hingga tempat proses belajar mengajar, termasuk sekolah. Dalam konteks ini, Dinas Pendidikan Sumenep berkomitmen menjadikan seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya sebagai pionir dalam penerapan aturan ini.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif terus mengedukasi para guru dan kepala sekolah mengenai pentingnya mematuhi aturan terkait KTR. Edukasi ini tidak hanya bersifat lisan, tetapi juga diwujudkan melalui pemasangan imbauan dan larangan tertulis di sejumlah titik strategis di lingkungan sekolah.

 

“Kami sangat konsen terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok di sekolah. Ini bukan sekadar aturan, tapi soal memberi contoh yang baik kepada para siswa,” ujar Agus pada Jumat (11/04/2025).

 

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa larangan di lingkungan sekolah tidak hanya terbatas pada rokok. Pihaknya juga telah menyebarkan surat edaran mengenai larangan penggunaan Handphone (HP) saat kegiatan pembelajaran berlangsung.

 

Sebagai tenaga pendidik, kata Agus, para guru dan kepala sekolah tentu sudah memahami mana yang pantas dan mana yang tidak, baik dari sisi etika maupun regulasi. Namun demikian, ia menyadari bahwa perubahan kebiasaan tidak selalu mudah, khususnya bagi mereka yang sudah terbiasa merokok.

 

“Kalau memang masih belum bisa berhenti total, setidaknya jangan sampai merokok di depan siswa. Silakan jika perlu keluar dari area sekolah atau bersembunyi, asalkan siswa tidak melihat,” jelasnya.

 

Agus menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif. Pihaknya tidak memberlakukan sanksi keras, tetapi lebih pada membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya menjaga lingkungan sekolah yang sehat dan bebas asap rokok.

 

“Kami hanya menjalankan imbauan berdasarkan aturan. Tapi kami yakin semua akan menyadari dan berusaha menjaga diri agar bisa melaksanakannya,” pungkasnya.

 

Dengan pendekatan yang konsisten dan mengedepankan edukasi, Dinas Pendidikan Sumenep berharap sekolah-sekolah di daerahnya bisa menjadi teladan dalam menciptakan ruang belajar yang nyaman, sehat, dan bebas dari asap rokok. Sebuah langkah kecil, namun berdampak besar bagi generasi masa depan. (rba)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *