Disdik Sumenep Tegaskan Komitmen Wujudkan Sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok
.jpg)
- Mohammad -
- 13 Apr, 2025
SUMENEP I MaduraNetwork.id - Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya lingkungan sekolah yang bersih dan sehat, dengan menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara menyeluruh. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2) yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya.
Kawasan Tanpa Rokok
mencakup berbagai fasilitas publik, mulai dari layanan kesehatan, tempat
ibadah, tempat kerja, hingga tempat proses belajar mengajar, termasuk sekolah.
Dalam konteks ini, Dinas Pendidikan Sumenep berkomitmen menjadikan seluruh
satuan pendidikan di bawah naungannya sebagai pionir dalam penerapan aturan
ini.
Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya
secara aktif terus mengedukasi para guru dan kepala sekolah mengenai pentingnya
mematuhi aturan terkait KTR. Edukasi ini tidak hanya bersifat lisan, tetapi
juga diwujudkan melalui pemasangan imbauan dan larangan tertulis di sejumlah
titik strategis di lingkungan sekolah.
“Kami sangat konsen
terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok di sekolah. Ini bukan sekadar aturan,
tapi soal memberi contoh yang baik kepada para siswa,” ujar Agus pada Jumat
(11/04/2025).
Lebih lanjut, Agus
menyampaikan bahwa larangan di lingkungan sekolah tidak hanya terbatas pada
rokok. Pihaknya juga telah menyebarkan surat edaran mengenai larangan
penggunaan Handphone (HP) saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
Sebagai tenaga
pendidik, kata Agus, para guru dan kepala sekolah tentu sudah memahami mana
yang pantas dan mana yang tidak, baik dari sisi etika maupun regulasi. Namun
demikian, ia menyadari bahwa perubahan kebiasaan tidak selalu mudah, khususnya
bagi mereka yang sudah terbiasa merokok.
“Kalau memang masih
belum bisa berhenti total, setidaknya jangan sampai merokok di depan siswa.
Silakan jika perlu keluar dari area sekolah atau bersembunyi, asalkan siswa
tidak melihat,” jelasnya.
Agus menekankan bahwa
pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif. Pihaknya tidak memberlakukan
sanksi keras, tetapi lebih pada membangun kesadaran kolektif mengenai
pentingnya menjaga lingkungan sekolah yang sehat dan bebas asap rokok.
“Kami hanya
menjalankan imbauan berdasarkan aturan. Tapi kami yakin semua akan menyadari
dan berusaha menjaga diri agar bisa melaksanakannya,” pungkasnya.
Dengan pendekatan yang
konsisten dan mengedepankan edukasi, Dinas Pendidikan Sumenep berharap
sekolah-sekolah di daerahnya bisa menjadi teladan dalam menciptakan ruang
belajar yang nyaman, sehat, dan bebas dari asap rokok. Sebuah langkah kecil,
namun berdampak besar bagi generasi masa depan. (rba)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *