:
Breaking News

Pemdes Saur Saebus Dorong Program PTSL Demi Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah Warga

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP I MaduraNetwork.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya dalam program kepemilikan tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program nasional ini merupakan instruksi Presiden melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah masyarakat.

 

Program PTSL dirancang untuk mendata dan mendaftarkan bidang tanah yang belum bersertifikat di seluruh wilayah Indonesia. Dengan sertifikat tanah yang sah, masyarakat akan memiliki kekuatan hukum terhadap lahan yang dimilikinya, sekaligus menghindari potensi sengketa.

 

Sebagai langkah awal, Pemdes Saur Saebus telah mengambil inisiatif dengan memenuhi berbagai tahapan dan persyaratan administratif, termasuk pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi salah satu syarat utama pengajuan sertifikat tanah.

 

Menurut informasi yang dihimpun media ini, tanah milik warga desa Saur Saebus masih banyak yang belum memiliki SPPT. Oleh karena itu, pihak desa bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan data tanah warga.

 

Ramdan, salah satu perangkat desa Saur Saebus, membenarkan bahwa proses pengukuran tanah oleh tim dari kabupaten telah dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan syarat PTSL.

 

“Alhamdulillah, tahapan itu sudah dilakukan oleh pemdes. Bahkan tanah warga sudah diukur semua,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa kepemilikan SPPT merupakan hal mutlak untuk bisa mengajukan sertifikat tanah. “Salah satu syarat dari sekian banyak syarat untuk mengajukan sertifikat tanah adalah memiliki SPPT,” sambungnya.

 

Ramdan menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau apakah seluruh warga sudah memiliki SPPT atau belum. Jika belum, pihak desa akan segera melakukan pendataan ulang.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemdes hanya berperan sebagai pengusul dalam program ini. Proses penerbitan sertifikat sepenuhnya menjadi wewenang BPN.

 

“Mohon masyarakat bersabar dan mendukung Pemdes agar Desa Saur Saebus bisa mengikuti program tersebut,” harap Ramdan.

 

Masyarakat Saur Saebus menyambut baik inisiatif ini dan berharap agar program PTSL segera direalisasikan demi menghindari konflik kepemilikan tanah yang selama ini masih sering terjadi. (sdm)

 

 

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *