Pemdes Saur Saebus Dorong Program PTSL Demi Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah Warga
- Inyoman -
- 12 May, 2025
SUMENEP I MaduraNetwork.id –
Pemerintah Desa (Pemdes) Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep,
terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat,
khususnya dalam program kepemilikan tanah melalui Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL). Program nasional ini merupakan instruksi Presiden
melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Program PTSL dirancang untuk mendata dan mendaftarkan bidang
tanah yang belum bersertifikat di seluruh wilayah Indonesia. Dengan sertifikat
tanah yang sah, masyarakat akan memiliki kekuatan hukum terhadap lahan yang
dimilikinya, sekaligus menghindari potensi sengketa.
Sebagai langkah awal, Pemdes Saur Saebus telah mengambil
inisiatif dengan memenuhi berbagai tahapan dan persyaratan administratif,
termasuk pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) yang menjadi salah satu syarat utama pengajuan sertifikat
tanah.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, tanah milik warga
desa Saur Saebus masih banyak yang belum memiliki SPPT. Oleh karena itu, pihak
desa bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep untuk memastikan keabsahan dan
kelengkapan data tanah warga.
Ramdan, salah satu perangkat desa Saur Saebus, membenarkan bahwa
proses pengukuran tanah oleh tim dari kabupaten telah dilakukan sebagai bagian
dari pemenuhan syarat PTSL.
“Alhamdulillah, tahapan itu sudah dilakukan oleh pemdes. Bahkan
tanah warga sudah diukur semua,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan SPPT merupakan hal mutlak untuk
bisa mengajukan sertifikat tanah. “Salah satu syarat dari sekian banyak syarat
untuk mengajukan sertifikat tanah adalah memiliki SPPT,” sambungnya.
Ramdan menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau apakah
seluruh warga sudah memiliki SPPT atau belum. Jika belum, pihak desa akan
segera melakukan pendataan ulang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemdes hanya berperan sebagai
pengusul dalam program ini. Proses penerbitan sertifikat sepenuhnya menjadi
wewenang BPN.
“Mohon masyarakat bersabar dan mendukung Pemdes agar Desa Saur
Saebus bisa mengikuti program tersebut,” harap Ramdan.
Masyarakat Saur Saebus menyambut baik inisiatif ini dan berharap
agar program PTSL segera direalisasikan demi menghindari konflik kepemilikan
tanah yang selama ini masih sering terjadi. (sdm)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *