Kejari Sumenep Dalami Dugaan Penyimpangan Program BSPS 2024, Fasilitator Lapangan Mulai Diperiksa
- Mohammad -
- 13 May, 2025
SUMENEP I MaduraNetwork.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut dugaan penyimpangan dalam realisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024. Sejumlah pihak mulai diperiksa, termasuk kepala desa (kades), penerima manfaat, hingga tenaga fasilitator lapangan (TFL).
Program yang berasal dari pemerintah pusat ini ditujukan
untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kualitas
tempat tinggal. Namun, indikasi adanya penyelewengan membuat aparat penegak
hukum turun tangan untuk mengusut kejanggalan yang muncul dalam pelaksanaannya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari
Sumenep, Bobby AW, menegaskan bahwa pihaknya masih berada dalam tahap
pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket). “Kami masih full data dan
full bahan keterangan. Klarifikasi terus kami lakukan kepada sejumlah kepala
desa dan pihak terkait dari organisasi perangkat daerah (OPD),” ujar Bobby,
Senin (13/5).
Tak hanya itu, Kejari juga memanggil enam orang tenaga
fasilitator lapangan. Bobby menyebut, peran TFL sangat krusial karena mereka
menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan program di lapangan. “Mereka yang tahu
pasti bagaimana mekanisme dan pelaksanaan BSPS. Karena keterbatasan jaksa,
tidak mungkin kami langsung panggil semua TFL yang jumlahnya lebih dari 300
orang,” imbuhnya.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Kejari
menekankan pentingnya kehati-hatian agar proses penyelidikan nantinya tidak
tergesa-gesa dan tetap sesuai prosedur. “Saat ini kami masih dalam tahapan
pulbaket. Setelah semua data dan bahan lengkap, baru kami tingkatkan ke
penyelidikan,” tegas Bobby.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama tim
telah turun langsung ke sejumlah lokasi penerima bantuan. Tujuannya untuk
mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan. Ini menjadi
langkah penting agar saat masuk tahap penyelidikan, tidak ada kekeliruan.
“Penerima manfaat kami teliti satu per satu. Kami
ingin memastikan, apakah bangunan yang dibangun sesuai dengan anggaran yang diterima
atau tidak,” terang Bobby. Ia menambahkan, jumlah penerima BSPS tahun ini cukup
besar, yakni lebih dari 5.000 orang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena
menyangkut hak masyarakat miskin untuk mendapatkan rumah layak huni. Kejari
Sumenep menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan
transparan. (rba)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *