Transformasi Posyandu: Sumenep Mantapkan Implementasi Permendagri 13/2024 untuk Penguatan Pelayanan Dasar Desa
- Inyoman -
- 13 May, 2025
SUMENEP I MaduraNetwork.id – Kegiatan advokasi dan koordinasi Posyandu yang digelar di Kabupaten Sumenep menjadi momentum penting untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024. Forum ini menjadi sarana strategis berbagai pihak dalam memahami arah baru transformasi Posyandu sebagai pilar pembangunan masyarakat yang lebih terpadu dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Kesehatan
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep,
dr. Ellya Fardasyah, menegaskan bahwa Permendagri 13/2024 menempatkan Posyandu
tidak lagi sekadar sebagai tempat layanan ibu dan anak, melainkan sebagai pusat
pelayanan sosial dasar dan pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi dengan
sektor pembangunan desa.
“Pemahaman menyeluruh terhadap
regulasi baru ini sangat penting bagi seluruh unsur terkait. Posyandu kini
menjadi pusat layanan multidimensi yang tidak hanya fokus pada kesehatan,
tetapi juga menyentuh berbagai aspek sosial dan pembangunan,” ujar dr. Ellya.
Regulasi terbaru itu menetapkan
enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai landasan transformasi fungsi
Posyandu, mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan
rakyat, ketertiban dan perlindungan masyarakat, serta sosial. Dengan begitu,
Posyandu kini diharapkan mampu menjawab tantangan pelayanan publik secara lebih
luas.
Dalam forum tersebut, peserta
mendapatkan pemaparan teknis terkait integrasi enam SPM ke dalam aktivitas
Posyandu sehari-hari. Diskusi berjalan interaktif dan membuka ruang klarifikasi
kebijakan, sehingga semua pihak memiliki persepsi yang sama dalam menjalankan
peran barunya.
Transformasi ini, menurut dr.
Ellya, menuntut peningkatan kapasitas kader Posyandu agar dapat menjalankan
tugas secara profesional dan strategis. Pemerintah desa, perangkat daerah, dan
lintas sektor lainnya didorong untuk bersinergi dalam mendukung implementasi
regulasi secara maksimal.
“Tujuannya adalah memperkuat
kelembagaan Posyandu di desa agar mampu mengelola pelayanan secara mandiri dan
responsif terhadap kebutuhan warga,” jelasnya.
Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep juga menekankan pentingnya pendampingan teknis, pelatihan kader, serta monitoring dan evaluasi rutin dalam memastikan kualitas dan keberlanjutan pelayanan. Langkah ini dimaksudkan agar Posyandu dapat berkontribusi dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun sosial ekonomi.
Forum ini juga dijadikan ajang
konsolidasi lintas sektor untuk memperkuat koordinasi dan komitmen bersama
dalam menjalankan Permendagri 13/2024. Sumenep menargetkan menjadi salah satu
kabupaten percontohan nasional dalam penguatan Posyandu sebagai lembaga
pelayanan dasar masyarakat.
Menurut Dinkes P2KB, keberhasilan
implementasi regulasi ini sangat bergantung pada komitmen bersama, alokasi
anggaran yang memadai dari pemerintah desa, dan keterlibatan aktif masyarakat.
Posyandu diharapkan dapat menjangkau kelompok rentan dan berkontribusi terhadap
peningkatan kualitas sumber daya manusia secara merata.
“Transformasi Posyandu bukan
sekadar perubahan administratif, tetapi perubahan paradigma pelayanan dasar
yang lebih inklusif dan partisipatif dari akar rumput,” pungkas dr. Ellya.
Forum advokasi dan koordinasi ini
akan dilaksanakan secara berkala untuk memantau perkembangan implementasi
regulasi dan memastikan setiap desa mampu menjalankan fungsi baru Posyandu
secara efektif. Pemerintah Kabupaten Sumenep menunjukkan keseriusannya dalam
mendorong reformasi pelayanan masyarakat berbasis desa menuju arah yang lebih
terstruktur, efisien, dan bermutu. (sdm)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *