:
Breaking News

Kasus Dugaan Penyelewengan BSPS 2024 Sumenep Diambil Alih Kejati Jatim

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP I MaduraNetwork.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep secara resmi tidak lagi memiliki kewenangan dalam menangani perkara dugaan penyelewengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024. Kasus tersebut kini sepenuhnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, mengungkapkan bahwa pengambilalihan penanganan kasus oleh Kejati Jatim dilakukan sejak Rabu, 14 Mei 2025. Hal tersebut berdasarkan surat perintah resmi dari Kejati yang telah diterima pihaknya.

 

“Kami sudah menerima surat perintah yang diterbitkan Kejati. Suratnya ditandatangani langsung oleh Kejati,” ujar Indra kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).

 

Dengan adanya surat tersebut, penanganan perkara dugaan penyelewengan dana BSPS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepenuhnya berada di bawah otoritas Kejati Jatim. Segala proses penyelidikan, termasuk pengumpulan data dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, akan dilakukan oleh tim dari Kejati.

 

“Akan ada tim dari Kejati yang akan menangani kasus tersebut,” tambah Indra.

Meski demikian, Kejari Sumenep tetap dilibatkan dalam penanganan kasus sebagai bagian dari tim yang bekerja di bawah arahan Kejati. Hal ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses hukum di tingkat daerah.

 

Indra menjelaskan, terdapat tiga orang dari Kejari Sumenep yang ditugaskan dalam tim tersebut. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), serta dirinya sendiri selaku Kasi Intelijen.

 

“Jadi, kami sekarang sudah di bawah kendali Pidsus Kejati Jatim,” terangnya.

 

Program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk masyarakat berpenghasilan rendah guna mendorong pembangunan rumah layak huni. Dugaan penyelewengan dalam program ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat pentingnya program tersebut bagi kesejahteraan masyarakat.

 

Belum ada keterangan resmi mengenai sejauh mana proses penyelidikan telah berlangsung maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Namun, dengan diambil alihnya perkara oleh Kejati Jatim, diharapkan pengusutan kasus ini dapat berjalan lebih optimal.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Jatim belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pengambilalihan perkara dan langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan. Namun, publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

 

Pengalihan kewenangan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kejati Jatim dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi, terlebih yang melibatkan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

 

Pihak Kejari Sumenep juga menyatakan siap mendukung dan menjalankan instruksi yang diberikan Kejati demi kelancaran dan keberhasilan pengusutan kasus ini.

 

“Kami tentu siap menjalankan tugas sesuai instruksi Kejati. Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan profesional,” pungkas Indra. (rba/KBRN)

 

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *