Kasus Dugaan Penyelewengan BSPS 2024 Sumenep Diambil Alih Kejati Jatim

- Mohammad -
- 18 May, 2025
SUMENEP I MaduraNetwork.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep secara resmi tidak lagi memiliki kewenangan dalam menangani perkara dugaan penyelewengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024. Kasus tersebut kini sepenuhnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Kepala Seksi Intelijen Kejari
Sumenep, Moch. Indra Subrata, mengungkapkan bahwa pengambilalihan penanganan
kasus oleh Kejati Jatim dilakukan sejak Rabu, 14 Mei 2025. Hal tersebut
berdasarkan surat perintah resmi dari Kejati yang telah diterima pihaknya.
“Kami sudah menerima surat
perintah yang diterbitkan Kejati. Suratnya ditandatangani langsung oleh
Kejati,” ujar Indra kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).
Dengan adanya surat tersebut,
penanganan perkara dugaan penyelewengan dana BSPS yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepenuhnya berada di bawah otoritas Kejati
Jatim. Segala proses penyelidikan, termasuk pengumpulan data dan permintaan
keterangan kepada pihak-pihak terkait, akan dilakukan oleh tim dari Kejati.
“Akan ada tim dari Kejati yang
akan menangani kasus tersebut,” tambah Indra.
Meski demikian, Kejari Sumenep
tetap dilibatkan dalam penanganan kasus sebagai bagian dari tim yang bekerja di
bawah arahan Kejati. Hal ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses hukum
di tingkat daerah.
Indra menjelaskan, terdapat tiga
orang dari Kejari Sumenep yang ditugaskan dalam tim tersebut. Mereka adalah
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Kepala Seksi Perdata dan Tata
Usaha Negara (Kasidatun), serta dirinya sendiri selaku Kasi Intelijen.
“Jadi, kami sekarang sudah di
bawah kendali Pidsus Kejati Jatim,” terangnya.
Program BSPS merupakan bantuan
dari pemerintah pusat untuk masyarakat berpenghasilan rendah guna mendorong
pembangunan rumah layak huni. Dugaan penyelewengan dalam program ini menjadi
perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat pentingnya program tersebut
bagi kesejahteraan masyarakat.
Belum ada keterangan resmi
mengenai sejauh mana proses penyelidikan telah berlangsung maupun pihak-pihak
yang telah dimintai keterangan. Namun, dengan diambil alihnya perkara oleh
Kejati Jatim, diharapkan pengusutan kasus ini dapat berjalan lebih optimal.
Hingga berita ini diturunkan,
Kejati Jatim belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pengambilalihan
perkara dan langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan. Namun, publik menaruh
harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Pengalihan kewenangan ini
sekaligus menunjukkan keseriusan Kejati Jatim dalam menangani kasus-kasus
dugaan korupsi, terlebih yang melibatkan anggaran negara dan menyangkut
kepentingan masyarakat luas.
Pihak Kejari Sumenep juga
menyatakan siap mendukung dan menjalankan instruksi yang diberikan Kejati demi
kelancaran dan keberhasilan pengusutan kasus ini.
“Kami tentu siap menjalankan tugas
sesuai instruksi Kejati. Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung penegakan
hukum yang bersih dan profesional,” pungkas Indra. (rba/KBRN)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *