Soal Sekda, Bupati Bangkalan Masih Menunggu Petunjuk lewat Istikharah

- Rusli Djunaidi
- 25 Jul, 2025
BANGKALAN I MaduraNetwork.id - Posisi
Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan yang selama ini diisi oleh pelaksana harian
(Plh), belum juga ditetapkan secara definitif. Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif
Amin Imron, atau yang akrab disapa Lukman Hakim, menyebut bahwa dirinya masih
memantapkan pilihan melalui istikharah.
"Masih istikharah," ucap Bupati sambil tersenyum saat menjawab
pertanyaan wartawan mengenai perkembangan pengisian jabatan Sekda.
Meski demikian, Lukman menegaskan bahwa hasil asesmen menjadi salah satu
acuan penting dalam menentukan siapa yang akan dipercaya menduduki jabatan
tertinggi di birokrasi pemerintahan kabupaten tersebut. "Salah satu
pertimbangan utama tetap hasil asesmen," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, nama Irman Gunadi mencuat sebagai kandidat kuat
setelah menjalani proses asesmen untuk jabatan tersebut.
Sementara itu, kekosongan jabatan kepala dinas di sejumlah organisasi
perangkat daerah (OPD) juga akan segera diisi. Bupati memberi sinyal akan
segera melakukan pelantikan, namun masih menunggu sejumlah prosedur
administrasi dari pemerintah pusat.
"Prinsipnya asesmen sudah selesai. Tinggal proses administrasi,
kita bersurat kembali ke BKN dan Kemendagri. Itu perlu waktu," terang
Lukman.
Ia menambahkan bahwa saat ini pelantikan masih menunggu masa jabatannya
genap enam bulan sejak dilantik sebagai bupati. Jika belum genap enam bulan,
pelantikan pejabat eselon II memerlukan izin tertulis dari Kementerian Dalam
Negeri.
"Kalau sudah enam bulan, cukup bersurat ke BKN saja. Semoga dalam
waktu dekat bisa segera kita lantik," ungkapnya optimistis.
Sejumlah OPD yang hingga kini masih dijabat pelaksana tugas (Plt) di
antaranya adalah BPBD, Satpol PP, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Dinas
Perindustrian dan Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(PMD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika. (dj)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *