:

Satres Narkoba Polres Bangkalan Gerebek Pesta Sabu di Kantor Kecamatan Modung, Enam Orang Diamankan

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

BANGKALAN I MaduraNetwork.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangkalan berhasil membongkar pesta sabu yang digelar di Kantor Kecamatan Modung. Dalam penggerebekan tersebut, enam orang diamankan, terdiri dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), satu Tenaga Harian Lepas (THL), dan empat warga sipil.

 

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengungkapkan bahwa operasi yang dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB ini merupakan hasil pengembangan kasus. Dari penyelidikan, diketahui tiga pelaku awal membeli sabu senilai Rp200.000 dari seorang pria berinisial NV.

 

Polisi kemudian bergerak menangkap NV di rumahnya. Saat penggerebekan, NV berusaha bersembunyi di kandang sapi, namun berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,36 gram yang sudah dikemas untuk diedarkan.

 

Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penangkapan terhadap WH di kediamannya. Dari tangan WH, ditemukan sabu seberat 5,4 gram. Total barang bukti dari kedua pengedar ini mencapai hampir 7 gram.

 

“Hasil tes urine terhadap enam orang tersebut menunjukkan positif sabu. Empat orang yang berstatus pemakai langsung dikirim ke panti rehabilitasi,” tegas Kiswoyo pada Kamis (7/8/2025).

 

Sementara itu, NV dan WH yang diduga sebagai pengedar kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (KBRN/dj)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *