:

Satresnarkoba Sampang Gagalkan Peredaran 112,29 Gram Sabu di Ketapang

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SAMPANG I MaduraNetwork.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 112,29 gram di wilayah Kecamatan Ketapang pada Selasa (5/8/2025) malam. Aksi penangkapan dilakukan di tepi jalan Desa Ketapang Timur sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Plh Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari operasi pembelian terselubung (under cover buy) yang dijalankan timnya.

“Saat pelaku tiba di lokasi untuk menyerahkan barang bukti, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ungkapnya, Jumat (8/8/2025).

 

Pelaku berinisial MM (26), warga Bangkalan, tak mampu mengelak ketika digeledah. Dari tangannya, polisi mengamankan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, dibungkus plastik hitam, serta sebuah ponsel Nokia biru yang dipakai untuk bertransaksi.

 

AKP Eko Puji menuturkan, operasi ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika di wilayah tersebut.

 

“Tim segera melakukan pengawasan ketat, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya,” tambahnya.

 

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus memburu pemasok utama yang berada di balik jaringan ini. “Kami berkomitmen tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba di Sampang benar-benar dapat diberantas,” tegasnya. (rba)

 

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *