Kemenag Sumenep Gelar Ikrar Wakaf Massal, Serahkan 39 Sertifikat Tanah Wakaf

- Inyoman -
- 12 Aug, 2025
SUMENEP I MaduraNetwork.id – Sebagai wujud komitmen memperkuat pengelolaan dan perlindungan aset wakaf, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep menyelenggarakan Ikrar Wakaf Massal sekaligus penyerahan sertifikat tanah wakaf di Aula Al-Ikhlas.
Kegiatan ini terwujud berkat kolaborasi Kemenag Sumenep
bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep,
dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumenep.
Kepala Kantor Kemenag Sumenep, Abdul Wasid,
menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan langkah nyata untuk memperkuat tata
kelola wakaf yang berbasis hukum.
“Melalui ikrar dan penyerahan sertifikat ini, kami
tidak hanya melengkapi administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum
serta perlindungan bagi aset wakaf umat,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Acara dihadiri oleh para Kepala Kantor Urusan Agama
(KUA) wilayah daratan Sumenep, wakif (pemberi wakaf), nadzir (pengelola wakaf),
serta para saksi.
Puncak kegiatan ditandai dengan penyerahan 39
sertifikat tanah wakaf secara simbolis kepada nadzir dan perwakilan penerima
wakaf. Sertifikat tersebut merupakan hasil kerja sama lintas lembaga yang
dijalankan intensif selama beberapa bulan terakhir.
Kasubbag TU Kantor Pertanahan Sumenep, Dodi
Suryamansyah, menekankan pentingnya legalisasi aset wakaf untuk mencegah
potensi sengketa di masa mendatang.
“Sertifikasi ini merupakan langkah strategis untuk
menjaga amanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh umat dalam
jangka panjang,” katanya.
Sementara itu, Ketua BWI Sumenep, Zaiful Ridzal,
menyatakan bahwa proses sertifikasi akan terus dipercepat, khususnya bagi tanah
wakaf yang belum memiliki legalitas formal. Ia juga mengapresiasi peran aktif
kepala KUA dan semua pihak yang terlibat dalam verifikasi serta pembinaan data
wakaf.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi lintas
sektor dalam pengelolaan wakaf di Kabupaten Sumenep semakin solid, sekaligus
menjadi model praktik terbaik bagi pengembangan wakaf di tingkat nasional. (sdm)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *