:

TACB Sumenep Resmi Dilantik, Perkuat Upaya Pelestarian Warisan Sejarah Daerah

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP I MaduraNetwork.id – Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo secara resmi melantik Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep dalam sebuah seremoni yang digelar di Pendopo Agung Keraton pada Selasa (5/5/2026). Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan dan pengelolaan warisan budaya yang dimiliki daerah.

 

Tim Ahli Cagar Budaya yang dilantik terdiri dari lima orang dengan latar belakang keilmuan yang beragam. Ibnu Hajar, seorang budayawan, dipercaya sebagai ketua tim. Sementara posisi sekretaris diemban oleh sejarawan Hairil Anwar. Tiga anggota lainnya yakni Ja’far Shodiq dan Moh Farhan Muzammily dari komunitas sejarah, serta Faiq Nur Fikri yang memiliki latar belakang sebagai arsitek.

 

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan harapan besar kepada tim yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab yang diemban tidaklah ringan, mengingat Sumenep merupakan daerah yang memiliki sejarah panjang dengan banyak peninggalan budaya yang harus dijaga keberadaannya.

 

Menurutnya, salah satu tugas utama tim adalah melakukan identifikasi dan penelusuran terhadap berbagai situs maupun benda yang berpotensi menjadi cagar budaya. Upaya ini harus disertai dengan pemetaan yang jelas agar keberadaan aset budaya tersebut dapat terdokumentasi dengan baik.

 

Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya pendataan ulang terhadap seluruh cagar budaya yang ada, termasuk menilai kondisi terkini dari setiap situs. Hal ini dinilai penting untuk mendukung pengembangan pariwisata berbasis heritage yang memiliki daya tarik tersendiri bagi wisatawan.

 

Ia juga mengingatkan bahwa tantangan besar yang dihadapi tim adalah mencegah terjadinya alih fungsi terhadap cagar budaya. Menurutnya, tidak sedikit pihak yang berpotensi mengubah fungsi bangunan atau situs bersejarah, padahal keberadaannya dilindungi oleh aturan yang berlaku.

 

Lebih jauh, Bupati menegaskan bahwa cagar budaya bukan sekadar bangunan tua, melainkan memiliki nilai historis dan identitas yang sangat penting bagi daerah. Oleh karena itu, perlindungan terhadapnya harus menjadi perhatian bersama.

 

Selain aspek perlindungan fisik, tim juga diharapkan mampu berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Edukasi menjadi bagian penting agar masyarakat memahami arti penting pelestarian cagar budaya.

 

Ia menilai bahwa keterlibatan masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga keberlangsungan cagar budaya. Dengan partisipasi aktif warga, upaya pelestarian akan lebih efektif dan berkelanjutan.

 

Tak hanya itu, generasi muda juga menjadi sasaran penting dalam program edukasi. Bupati berharap tim dapat menanamkan pemahaman kepada anak-anak muda tentang pentingnya menjaga warisan sejarah sebagai bagian dari identitas bangsa.

 

Saat ini, Kabupaten Sumenep tercatat memiliki tujuh cagar budaya yang telah ditetapkan. Di antaranya Pendopo Agung Keraton, Masjid Jamik, Asta Tinggi, kawasan kota tua Kalianget, Benteng Kertasada, Asta Blingi, serta Astana Pangeran Lor.

 

Keberadaan situs-situs tersebut menjadi bukti kekayaan sejarah Sumenep yang harus terus dirawat dan dilestarikan. Dengan terbentuknya TACB, diharapkan upaya perlindungan cagar budaya semakin terarah dan optimal.

 

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan leluhur agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.

Melalui kerja sama antara tim ahli, pemerintah, dan masyarakat, pelestarian cagar budaya di Sumenep diharapkan dapat berjalan secara berkesinambungan serta memberikan manfaat bagi generasi mendatang. (sdm)

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *