:

Bupati Sumenep Apresiasi DPRD atas Tuntasnya Tiga Raperda Strategis

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP I MaduraNetwork.id - Di tengah dinamika pembangunan daerah, kesepahaman antara eksekutif dan legislatif kerap menjadi penentu arah kebijakan. Di Kabupaten Sumenep, momentum itu tampak dalam rapat paripurna DPRD pada Selasa (7/4).

 

Pada forum tersebut, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah melalui prosedur formal hingga penandatanganan persetujuan bersama.

 

Peristiwa ini bukan sekadar seremoni administratif. Ia mencerminkan kerja kolektif antara dua pilar pemerintahan daerah yang, dalam banyak kasus, tidak selalu berjalan mulus. Ketika eksekutif dan legislatif mampu duduk dalam satu irama, ruang bagi lahirnya kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat menjadi lebih terbuka.

 

Tiga Raperda yang disepakati memiliki spektrum yang cukup strategis. Pertama, regulasi mengenai pengelolaan pasar rakyat, sektor yang selama ini menjadi denyut nadi ekonomi kelas bawah. Kedua, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 yang menyentuh perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional sekaligus penataan pasar modern.


Ketiga, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar, yang diharapkan mampu memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

Dalam kerangka yang lebih luas, ketiga regulasi ini menunjukkan arah kebijakan yang berpijak pada penguatan ekonomi lokal. Pasar rakyat tidak hanya dilihat sebagai ruang transaksi, tetapi juga sebagai entitas sosial-ekonomi yang perlu dilindungi dari tekanan modernisasi yang kerap timpang. Di sisi lain, penataan pasar modern menjadi penting agar kompetisi tetap sehat dan tidak mematikan pelaku usaha kecil.

 


Langkah berikutnya, sebagaimana prosedur yang berlaku, adalah pengajuan Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi. Setelah itu, barulah regulasi diundangkan dalam lembaran daerah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Tahapan ini kerap dipandang teknis, namun sesungguhnya menjadi gerbang penting sebelum kebijakan benar-benar menyentuh masyarakat.

 

Bupati Fauzi menaruh harapan besar pada implementasi regulasi tersebut. Ia meyakini bahwa produk hukum yang lahir dari sinergi ini dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Lebih jauh, penguatan pasar rakyat dan optimalisasi BUMD diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih berdaya tahan.

 

Pernyataan “Alhamdulillah” yang disampaikan Bupati bukan sekadar ungkapan syukur personal, melainkan refleksi atas proses panjang yang akhirnya mencapai titik temu. Dalam politik anggaran dan legislasi, kesepakatan sering kali memerlukan kompromi yang tidak sederhana.

 

Namun, optimisme tetap harus diiringi dengan kewaspadaan. Tantangan sesungguhnya justru dimulai setelah regulasi disahkan. Implementasi di lapangan, pengawasan, hingga konsistensi kebijakan akan menentukan apakah Raperda tersebut benar-benar menjadi instrumen perubahan atau sekadar dokumen formal.

 

Pada akhirnya, harapan yang disampaikan bupatiagar seluruh ikhtiar ini menjadi kebaikan bersama, mengandung pesan moral yang lebih dalam. Bahwa kerja-kerja pemerintahan, ketika dijalankan dengan niat dan kolaborasi yang baik, seharusnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat luas, bukan sekadar pencapaian administratif. (rba)

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *