:
Breaking News

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Curanmor, 9 Tersangka Diamankan dan 10 Barang Bukti Motor Disita

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

BANGKALAN, maduranetwork.id – Komitmen Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, untuk menjaga keamanan wilayah hukumnya semakin terbukti dengan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap dalam waktu singkat. Pada Jumat (24/1), Polres Bangkalan merilis 9 tersangka pencurian dan 10 barang bukti (BB) sepeda motor yang diamankan dari berbagai lokasi kejadian perkara (TKP), termasuk satu di Surabaya.

Melalui Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, Kapolres Bangkalan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil kerja keras tim khusus yang dibentuk untuk menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Sebanyak 9 tersangka telah kami amankan dari beberapa TKP di Bangkalan, seperti Desa Burneh, Kelurahan Kemayoran, Kelurahan Kraton, Desa Tanah Merah, dan Kelurahan Mlajah. Satu TKP lainnya berada di Surabaya,” jelas AKP Hafid.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita 9 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda listrik yang kini telah dikembalikan kepada pemiliknya tanpa biaya. Para tersangka, yang sebagian besar berasal dari wilayah Bangkalan, diketahui menggunakan modus operandi dengan kunci T untuk membobol sepeda motor dan membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban yang berusaha melawan.

"Kami menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap aksi kriminal ini. Kami akan terus mengejar para pelaku yang masih buron hingga mereka tertangkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mengamankan kendaraan menggunakan kunci ganda," tegas Kasat Reskrim AKP Hafid.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara bagi para penadah barang curian, mereka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Bangkalan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Polres Bangkalan berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman. (dj)

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *