:

Pemkab Bangkalan Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

BANGKALAN I MaduraNetwork.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan yang sehari-hari menghadapi risiko kerja tinggi. Upaya tersebut diwujudkan melalui perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, terutama nelayan dan petani tembakau.

 

Komitmen itu disampaikan Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, saat membuka Sosialisasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Sektor Pekerja Rentan di Aula Pelatihan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan, Selasa (30/6/2026).

 

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Bangkalan Moh. Fauzan Ja'far, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno, serta para nelayan dan petani yang menjadi penerima manfaat program.

 

Dalam sambutannya, Bupati Lukman Hakim menegaskan bahwa pekerja rentan, khususnya nelayan, memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi sehingga memerlukan perlindungan dari pemerintah melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 


Menurutnya, kehadiran program tersebut memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan pekerjaannya sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif.

 

"Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja dapat mencari nafkah dengan lebih tenang, nyaman, dan produktif. Karena itu, pemerintah harus bisa hadir untuk memberikan back-up jaminan perlindungan bagi mereka," ujarnya.

 

Ia menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 4.082 pekerja rentan di Kabupaten Bangkalan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 3.906 orang merupakan nelayan, sedangkan sisanya adalah petani tembakau.

 

Bupati menambahkan, pembiayaan iuran kepesertaan program tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

 

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja memperoleh berbagai manfaat perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta apabila pencari nafkah mengalami risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maupun sebab lainnya sesuai ketentuan program.

 

Meski demikian, Bupati mengakui masih terdapat pekerja rentan di Kabupaten Bangkalan yang belum masuk dalam program tersebut. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan secara bertahap agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (rd)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *