Pemkab Bangkalan Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
- Rusli Djunaidi
- 01 Jul, 2026
BANGKALAN I MaduraNetwork.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan yang sehari-hari menghadapi risiko kerja tinggi. Upaya tersebut diwujudkan melalui perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, terutama nelayan dan petani tembakau.
Komitmen itu disampaikan Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, saat membuka
Sosialisasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Sektor Pekerja Rentan di
Aula Pelatihan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan,
Selasa (30/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Bangkalan Moh. Fauzan Ja'far,
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang
Madura Indriyatno, serta para nelayan dan petani yang menjadi penerima manfaat
program.
Dalam sambutannya, Bupati Lukman Hakim menegaskan bahwa pekerja rentan,
khususnya nelayan, memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi
sehingga memerlukan perlindungan dari pemerintah melalui program jaminan sosial
ketenagakerjaan.
Menurutnya, kehadiran program tersebut memberikan rasa aman bagi
masyarakat dalam menjalankan pekerjaannya sehingga mereka dapat bekerja dengan
lebih tenang dan produktif.
"Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja dapat mencari nafkah
dengan lebih tenang, nyaman, dan produktif. Karena itu, pemerintah harus bisa
hadir untuk memberikan back-up jaminan perlindungan bagi mereka," ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 4.082 pekerja rentan di
Kabupaten Bangkalan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah
tersebut, 3.906 orang merupakan nelayan, sedangkan sisanya adalah petani
tembakau.
Bupati menambahkan, pembiayaan iuran kepesertaan program tersebut
bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja memperoleh
berbagai manfaat perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
Jaminan Kematian (JKM), hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta apabila
pencari nafkah mengalami risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maupun
sebab lainnya sesuai ketentuan program.
Meski demikian, Bupati mengakui masih terdapat pekerja rentan di
Kabupaten Bangkalan yang belum masuk dalam program tersebut. Karena itu, Pemerintah
Kabupaten Bangkalan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan secara
bertahap agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh perlindungan jaminan
sosial ketenagakerjaan. (rd)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *


