Nilai Cederai Profesi Jurnalis, AJS Sampang Kecam Pernyataan Prabowo soal 'Londo Ireng'
- Mohammad -
- 26 Jul, 2026
SAMPANG I MaduraNetwork.id – Ketua Aliansi Jurnalis Sampang (AJS), Hendriyanto, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan profesi jurnalis dengan istilah "londo ireng". Menurutnya, pelabelan tersebut mencederai martabat profesi wartawan serta berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.
Pernyataan Presiden Prabowo itu
disampaikan saat memberikan pidato pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis
(23/7/2026). Dalam pidatonya, Presiden menyinggung istilah "londo
ireng" dan mengaitkannya dengan wartawan, pengamat, serta lembaga swadaya
masyarakat (LSM) yang dinilai menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
Menanggapi hal tersebut,
Hendriyanto menilai penggunaan istilah tersebut terhadap kelompok yang
menjalankan kerja jurnalistik merupakan bentuk pelabelan yang merendahkan dan
mendelegitimasi profesi wartawan.
Menurutnya, istilah "londo
ireng" memiliki konotasi sebagai sebutan bagi pihak yang dianggap
berkhianat atau lebih berpihak kepada kepentingan asing daripada kepentingan
bangsa sendiri.
"Jurnalis bekerja untuk
menyampaikan fakta kepada publik. Wartawan tidak bekerja untuk kepentingan
asing, melainkan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," kata Hendriyanto
dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa kritik yang
disampaikan jurnalis terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi
kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, kritik terhadap
kebijakan publik tidak semestinya dibalas dengan pelabelan atau stigma terhadap
profesi jurnalis.
"Pers memiliki fungsi sebagai
kontrol sosial dan jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Ketika ada
kebijakan yang perlu dikritisi, tugas jurnalis adalah menyampaikan fakta dan
informasi kepada masyarakat secara profesional," ujarnya.
Hendriyanto menambahkan, kebebasan
pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama.
Menurutnya, negara, termasuk pemerintah, memiliki tanggung jawab untuk
menciptakan ruang yang aman bagi jurnalis agar dapat bekerja secara bebas,
profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Ia juga mengingatkan bahwa
pelabelan negatif terhadap jurnalis berpotensi memunculkan persepsi buruk di
tengah masyarakat terhadap kerja-kerja pers. Kondisi tersebut, kata dia, dapat
meningkatkan risiko intimidasi, kekerasan, hingga tekanan terhadap wartawan
saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Pihaknya menyayangkan penyampaian
labelisasi tersebut datang dari seorang kepala negara yang seharusnya menjadi
teladan dalam menjaga sikap dan ucapan di ruang publik.
"Atas nama Aliansi Jurnalis
Sampang, kami mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka
kepada wartawan dan insan pers atas penggunaan istilah 'londo ireng' yang
dikaitkan dengan profesi jurnalis," tegas Hendriyanto.
Selain meminta permintaan maaf
terbuka, AJS juga mendesak Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah
menghentikan pelabelan, stigmatisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis
dan media yang menjalankan fungsi kontrol publik.
AJS turut meminta pemerintah menjamin
keselamatan wartawan dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, maupun
kriminalisasi terhadap jurnalis akibat pemberitaan yang bersifat kritis.
"Kami berharap Presiden
menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers. Kritik
terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dalam demokrasi dan seharusnya
dijawab dengan perbaikan kebijakan, bukan dengan pelabelan terhadap profesi
jurnalis," pungkas Hendriyanto.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *


