Lima Calon Pekerja Migran Bangkalan Dipulangkan dari Batam, Hendak ke Malaysia Lewat Jalur Nonprosedural
- Rusli Djunaidi
- 19 Aug, 2026
Kelima pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut tiba di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Selasa (18/8/2026), sekitar pukul 16.35 WIB. Mereka kemudian didata petugas BP3MI Jawa Timur sebelum diserahterimakan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.
Kelima PMI itu adalah Abd. Rofiq (43), warga Dusun Kolak, Desa Banteyan, Kecamatan Klampis; Haris Saputra (35), M. Nasirudin (40), dan Matzemmil (36), warga Dusun Lo’Polo’, Desa Batobella, Kecamatan Geger; serta Marihah (43), warga Dusun Kolak, Desa Banteyan, Kecamatan Klampis.
Pemulangan tersebut merupakan bagian dari pemulangan 20 PMI asal Jawa Timur berdasarkan surat Kepala BP3MI Kepulauan Riau tertanggal 17 Agustus 2026 Nomor S.1921/10.3/PB.05.03/VIII/2026.
Kelima warga Bangkalan itu sebelumnya berencana bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural. Mereka berangkat menuju Batam melalui jalur laut. Dari Batam, mereka kemudian membeli tiket penyeberangan untuk melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
Namun, rencana tersebut terhenti sebelum mereka berangkat ke negara tujuan. Petugas BP3MI Kepulauan Riau mengamankan kelimanya untuk menjalani proses penanganan. Mereka berada di kantor BP3MI Kepulauan Riau selama sekitar satu pekan sebelum difasilitasi untuk kembali ke Jawa Timur.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, mengatakan pemulangan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai risiko keberangkatan ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur.
“Bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur yang resmi. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, mulai dari proses keberangkatan, penempatan, hingga ketika bekerja di negara tujuan,” ujar Jemmi.
Menurut Jemmi, keinginan bekerja di luar negeri merupakan hal yang sah, tetapi calon PMI perlu memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Jalur resmi, kata dia, memberikan kepastian mengenai proses penempatan sekaligus membuka akses perlindungan apabila pekerja menghadapi persoalan selama berada di negara tujuan.
Karena itu, Disperinaker Bangkalan meminta masyarakat yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya calon PMI, jangan berangkat secara nonprosedural. Silakan datang ke Disperinaker untuk mendapatkan informasi dan pendampingan agar proses penempatan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” kata Jemmi.
Setelah proses serah terima, petugas Disperinaker Bangkalan memberikan arahan kepada lima PMI tersebut dan keluarga mereka. Edukasi terutama berkaitan dengan pentingnya memastikan status pekerjaan, proses perekrutan, dan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.
Kasus lima warga Bangkalan itu menunjukkan bahwa keinginan memperoleh pekerjaan di luar negeri perlu diimbangi dengan pengetahuan mengenai prosedur migrasi yang aman. Bekerja di negara lain bukan hanya soal mendapatkan pekerjaan, tetapi juga memastikan hak dan keselamatan pekerja terlindungi sejak meninggalkan daerah asal hingga kembali ke tanah air.
Seluruh proses fasilitasi pemulangan dan serah terima lima PMI asal Bangkalan tersebut berlangsung aman, lancar, dan kondusif.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *

