Jatim Raih 2 Penghargaan Nasional JDIH dengan Predikat AA dan Nilai 100
- Rusli Djunaidi
- 26 Aug, 2026
SURABAYA I MaduraNetwork.id - Pemerintah
Provinsi Jawa Timur menorehkan prestasi di tingkat nasional. Atas kinerja
unggul dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun
2025, Jawa Timur berhasil meraih dua penghargaan sekaligus dengan predikat AA
(Istimewa) dan nilai sempurna 100.
Dua penghargaan tersebut diterima Gubernur Jawa
Timur Khofifah Indar Parawansa yang diwakili Kepala Biro Hukum Sekretariat
Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, dalam Upacara Hari Pengayoman ke-81
Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Rabu
(19/8).
Penghargaan pertama diberikan Menteri Hukum
Republik Indonesia kepada Provinsi Jawa Timur sebagai Peringkat II Tingkat
Nasional Kategori Pemerintah Provinsi dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai
100.
Sementara penghargaan kedua diberikan Kepala Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia kepada
Provinsi Jawa Timur sebagai Peringkat I Wilayah Provinsi Jawa Timur, juga
dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai sempurna 100.
Penetapan peringkat tersebut tertuang dalam
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-2.HN.03.05 Tahun 2026
tentang Penetapan Peringkat Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional Tahun 2026.
Peringkat diberikan berdasarkan hasil penilaian dan
verifikasi terhadap laman JDIH serta dokumen laporan kinerja pengelolaan JDIH
sepanjang 2025. Penilaian mencerminkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan
informasi hukum sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan produk
hukum yang tertata, terintegrasi, autentik, dan mudah diakses.
Gubernur Khofifah menyampaikan rasa syukur
sekaligus apresiasi kepada seluruh jajaran dan pihak yang selama ini
berkontribusi dalam pengelolaan JDIH di Jawa Timur.
“Alhamdulillah, kami bersyukur Jawa Timur kembali
memperoleh apresiasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dua penghargaan
dengan predikat AA dan nilai sempurna 100 ini merupakan hasil kerja bersama
dalam menghadirkan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata, lengkap,
akurat, serta mudah diakses masyarakat,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi,
Surabaya.
Penghargaan ini, kata Khofifah, bukan semata-mata
capaian administratif, tetapi menjadi bukti bahwa pengelolaan informasi hukum
di Jawa Timur terus diarahkan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang
transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia menegaskan, JDIH memiliki posisi strategis dalam
mendekatkan produk dan informasi hukum kepada masyarakat. Melalui layanan
tersebut, masyarakat, aparatur pemerintahan, akademisi, dunia usaha, hingga
berbagai pemangku kepentingan dapat memperoleh regulasi dan dokumen hukum dari
sumber resmi secara lebih cepat dan mudah.
“JDIH bukan sekadar tempat menyimpan produk hukum.
JDIH harus menjadi jembatan yang mendekatkan regulasi kepada masyarakat,
sehingga setiap kebijakan dapat diketahui, dipahami, dan dimanfaatkan sebagai
pijakan dalam mengambil keputusan,” jelasnya.
Khofifah menambahkan, keterbukaan akses terhadap
informasi hukum semakin penting di tengah derasnya arus informasi digital.
Masyarakat membutuhkan sumber informasi hukum yang resmi dan dapat dipercaya
agar tidak terjebak pada informasi yang keliru, tidak lengkap, atau tidak lagi
relevan.
“Ketika dokumen hukum tersedia secara terbuka,
akurat, dan mudah ditemukan, masyarakat akan memperoleh kepastian informasi.
Hal ini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus
memperkuat budaya sadar hukum,” tuturnya.
Khofifah juga menegaskan, predikat AA dan nilai
sempurna 100 justru harus menjadi pemacu bagi Pemprov Jatim untuk terus
melakukan pembenahan. Capaian tersebut tidak boleh membuat jajaran pengelola
JDIH berpuas diri, tetapi harus menjadi standar baru untuk menghadirkan layanan
informasi hukum yang semakin berkualitas.
“Predikat AA dan nilai 100 harus menjadi motivasi
untuk terus melakukan pembaruan. Kualitas dokumen, kecepatan pemutakhiran
informasi, integrasi data, serta kemudahan akses harus terus ditingkatkan agar
manfaatnya semakin dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, Gubernur Khofifah mendorong agar
pengelolaan JDIH terus mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan
masyarakat. Kemudahan pencarian dokumen, kecepatan pembaruan regulasi,
kelengkapan informasi, serta penyajian data yang ramah pengguna menjadi bagian
penting yang perlu terus diperkuat.
Menurutnya, layanan informasi hukum yang baik pada
akhirnya akan mendukung kualitas pengambilan kebijakan sekaligus memberikan
kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menjalankan aktivitasnya.
“Pengelolaan informasi hukum yang baik akan
memperkuat kepastian hukum. Masyarakat tahu aturan yang berlaku, pemerintah
memiliki pijakan yang jelas dalam menjalankan kebijakan, dan dunia usaha juga
memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan,” katanya.
Khofifah juga menyampaikan terima kasih kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia, BPHN, Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian
Hukum, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, seluruh perangkat daerah, serta
para pengelola JDIH di kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil
konsistensi dan sinergi berbagai pihak dalam memastikan produk hukum daerah
terdokumentasi dan dapat diakses secara baik oleh masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan hasil sinergi dan
konsistensi seluruh pengelola JDIH. Mari terus menjaga semangat kolaborasi
untuk menghadirkan layanan informasi hukum yang semakin berkualitas, sekaligus
memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Jawa Timur,”
pungkasnya. (jatim newsroom)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *

