DPR Siapkan Reformasi Tata Kelola Haji, Kuota 2025 Diumumkan 15 Juli

- Mohammad -
- 14 Jul, 2025
JAKARTA I MaduraNetwork.id – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa pengumuman kuota haji tahun 2025 akan disampaikan ke publik pada Senin, 15 Juli 2025. Pengumuman ini beriringan dengan penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang tengah dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.
Hal ini disampaikan Cucun saat
menghadiri acara Pengukuhan dan Rakernas I Pengurus Besar Ikatan Alumni
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) Periode 2025–2030, di Jakarta
Selatan, Minggu (13/7).
“Besok, 15 Juli akan diumumkan
kuota haji. Kemungkinan besar peraturan presiden (perpres) juga akan keluar,”
ujarnya.
Ia menegaskan, revisi UU ini
merupakan bagian dari langkah besar dalam membenahi manajemen penyelenggaraan
haji, yang selama ini dinilai belum optimal dari sisi pengawasan dan efisiensi
pelayanan.
“Selama ini pelaksanaan haji
terkesan business as usual, DPR masuk di akhir proses. Padahal banyak hal
krusial yang terjadi di tahap awal, seperti pemilihan hotel atau katering,”
jelas Cucun.
Cucun menyoroti bahwa pengawasan
DPR selama ini cenderung dilakukan saat pelaksanaan berlangsung, sehingga
berulang kali terjadi persoalan teknis di lapangan.
Sebagai bagian dari reformasi ini,
struktur kelembagaan penyelenggara haji pun akan mengalami perubahan.
Pengelolaan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama, kini akan
dialihkan ke Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang akan menjalankan tugas secara
mandiri.
“Struktur barunya sudah final, BPH
tidak lagi berada di bawah Kemenag, tetapi berdiri sendiri. Harmonisasi
peraturan sudah selesai, tinggal menunggu perpres yang akan segera ditetapkan
Presiden,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi
VIII DPR, Abidin Fikri, menyampaikan bahwa selain revisi UU Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah, DPR dan pemerintah juga akan merevisi UU tentang
Pengelolaan Keuangan Haji. Menurutnya, dua regulasi ini perlu diubah secara
sinergis untuk menyesuaikan dengan dinamika kebijakan Pemerintah Arab Saudi,
terutama terkait larangan visa nonhaji.
“Revisi ini penting agar
pengelolaan haji kita adaptif terhadap perubahan global. Kita ingin menciptakan
ekosistem haji nasional yang responsif dan tertib hukum,” ujar Abidin.
Langkah revisi tersebut diharapkan
mampu mendorong transparansi, efisiensi, dan perlindungan jamaah dalam
penyelenggaraan ibadah haji ke depan. (*/rba)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *