:
Breaking News

DPR Siapkan Reformasi Tata Kelola Haji, Kuota 2025 Diumumkan 15 Juli

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

JAKARTA I MaduraNetwork.id  – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa pengumuman kuota haji tahun 2025 akan disampaikan ke publik pada Senin, 15 Juli 2025. Pengumuman ini beriringan dengan penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang tengah dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.

 

Hal ini disampaikan Cucun saat menghadiri acara Pengukuhan dan Rakernas I Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) Periode 2025–2030, di Jakarta Selatan, Minggu (13/7).

 

“Besok, 15 Juli akan diumumkan kuota haji. Kemungkinan besar peraturan presiden (perpres) juga akan keluar,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, revisi UU ini merupakan bagian dari langkah besar dalam membenahi manajemen penyelenggaraan haji, yang selama ini dinilai belum optimal dari sisi pengawasan dan efisiensi pelayanan.

 

“Selama ini pelaksanaan haji terkesan business as usual, DPR masuk di akhir proses. Padahal banyak hal krusial yang terjadi di tahap awal, seperti pemilihan hotel atau katering,” jelas Cucun.

 

Cucun menyoroti bahwa pengawasan DPR selama ini cenderung dilakukan saat pelaksanaan berlangsung, sehingga berulang kali terjadi persoalan teknis di lapangan.

 


Sebagai bagian dari reformasi ini, struktur kelembagaan penyelenggara haji pun akan mengalami perubahan. Pengelolaan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama, kini akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang akan menjalankan tugas secara mandiri.

 

“Struktur barunya sudah final, BPH tidak lagi berada di bawah Kemenag, tetapi berdiri sendiri. Harmonisasi peraturan sudah selesai, tinggal menunggu perpres yang akan segera ditetapkan Presiden,” tambahnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, menyampaikan bahwa selain revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, DPR dan pemerintah juga akan merevisi UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurutnya, dua regulasi ini perlu diubah secara sinergis untuk menyesuaikan dengan dinamika kebijakan Pemerintah Arab Saudi, terutama terkait larangan visa nonhaji.

 

“Revisi ini penting agar pengelolaan haji kita adaptif terhadap perubahan global. Kita ingin menciptakan ekosistem haji nasional yang responsif dan tertib hukum,” ujar Abidin.

 

Langkah revisi tersebut diharapkan mampu mendorong transparansi, efisiensi, dan perlindungan jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji ke depan. (*/rba)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *