:
Breaking News

246 Desa di Sumenep Siap Gelar Pilkades Serentak 2027, Pemkab Matangkan Sistem e-Voting

top-news

SUMENEP I MaduraNetwork.id - Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan sebanyak 246 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Oktober 2027. Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, pesta demokrasi tingkat desa tersebut dirancang menggunakan sistem electronic voting (e-Voting), sehingga seluruh tahapan kini mulai dipersiapkan sejak dini.

 

Sebanyak 246 desa peserta tersebar di 27 kecamatan, mulai wilayah daratan hingga kepulauan. Di antaranya Desa Kolor, Pabian, Kacongan, Paberasan, Bangkal, Pamolokan, Pinggirpapas, Kalimo'ok, Pragaan Laok, Prenduan, Ambunten Barat, Dasuk Barat, Rubaru, Gapura Timur, Sapeken, Arjasa, Kangayan, serta ratusan desa lainnya yang telah ditetapkan mengikuti Pilkades Serentak 2027.

 

Desa-desa tersebut berada di Kecamatan Kota Sumenep, Kalianget, Manding, Talango, Bluto, Saronggi, Lenteng, Giligenting, Guluk-Guluk, Ganding, Pragaan, Ambunten, Pasongsongan, Dasuk, Rubaru, Batang-Batang, Batuputih, Dungkek, Gapura, Gayam, Nonggunong, Raas, Masalembu, Arjasa, Sapeken, Batuan, hingga Kangayan.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Achmad Dzulkarnain mengatakan, pemerintah daerah mulai mematangkan seluruh persiapan agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar. Salah satu langkah awal yang dilakukan ialah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

 

Menurutnya, forum tersebut tidak hanya menjadi sarana sosialisasi rencana penerapan e-Voting, tetapi juga wadah untuk menghimpun berbagai masukan sebelum regulasi disusun.

 

"FGD ini untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memberikan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan Pilkades melalui sistem e-Voting," ujar Dzulkarnain, Selasa (4/8).

 


Ia menjelaskan, hasil FGD akan menjadi bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkades berbasis e-Voting. Regulasi tersebut selanjutnya akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan petunjuk teknis (juknis) sehingga setiap tahapan memiliki pedoman yang jelas.

 

Selain aspek regulasi, Pemkab juga menyiapkan berbagai kebutuhan teknis, mulai dari kesiapan perangkat teknologi, mekanisme pemungutan suara, hingga peningkatan kapasitas penyelenggara di tingkat desa. Langkah itu dilakukan untuk memastikan sistem e-Voting dapat diterapkan secara aman, transparan, dan akuntabel.

 

Dzulkarnain menegaskan, pemerintah menargetkan seluruh tahapan persiapan dapat dituntaskan jauh sebelum jadwal pemungutan suara pada Oktober 2027. Dengan waktu persiapan yang relatif panjang, pihaknya optimistis penerapan sistem baru tersebut dapat berjalan tanpa mengurangi kualitas demokrasi di tingkat desa.

 

"Kalau seluruh proses persiapan berjalan sesuai rencana, kami yakin Pilkades 2027 akan berlangsung sukses dan menjadi langkah maju dalam pelayanan demokrasi di tingkat desa," katanya.

 

Penerapan e-Voting diharapkan menjadi tonggak modernisasi penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Sumenep. Selain mempercepat proses penghitungan suara, sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelaksanaan, meminimalkan potensi kesalahan administrasi, serta memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan kepala desa.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *