:

Tak Hanya Tangani Darurat, SiLaPor 112 Sumenep Kini Layani Keluhan Sosial dan Pelayanan Publik

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP I MaduraNetwork.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus mengembangkan pelayanan publik berbasis digital melalui Sistem Integrasi Laporan (SiLaPor) 112. Layanan yang sebelumnya dikenal sebagai Call Center untuk kondisi darurat kini juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan sosial dan pelayanan publik.

 

Pengembangan tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat respons pemerintah terhadap berbagai kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).

 

Penanggung Jawab Call Center 112 Sumenep, Arif Santoso, mengatakan layanan 112 pertama kali diluncurkan pada 17 Agustus 2021 dengan fokus utama menangani kondisi darurat, seperti kebakaran, kecelakaan lalu lintas, hingga permintaan ambulans.

 

Seiring berjalannya waktu, Pemkab Sumenep melakukan evaluasi terhadap sistem yang ada. Hasilnya, layanan tersebut diperluas menjadi Sistem Integrasi Laporan (SiLaPor) 112 agar mampu mengakomodasi berbagai laporan masyarakat yang tidak bersifat kedaruratan.

 

"Call Center 112 sekarang terbagi menjadi dua kategori, yaitu kedaruratan dan permasalahan sosial," ujar Arif Santoso saat menjadi narasumber Dialog Khusus Pro 1 RRI Sumenep, Rabu (22/7/2026).

 

Arif menjelaskan, kategori permasalahan sosial mencakup berbagai aduan pelayanan publik, seperti jalan rusak, bantuan sosial, rumah tidak layak huni (RTLH), persoalan pendidikan, hingga kebutuhan layanan kesehatan yang memerlukan tindak lanjut dari instansi terkait.

 

Melalui sistem yang terintegrasi, setiap laporan masyarakat akan diteruskan kepada OPD yang berwenang sehingga penanganannya dapat dilakukan secara lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.


Selain menerima laporan sosial, layanan 112 juga tetap menjadi kanal utama bagi masyarakat yang menghadapi kondisi darurat. Salah satunya adalah permintaan ambulans yang telah terhubung dengan seluruh puskesmas, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.

 

Menurut Arif, koordinasi dengan fasilitas kesehatan tersebut dilakukan agar pelayanan dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan, sehingga masyarakat memperoleh penanganan secepat mungkin.

 

Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan melalui Call Center 112 diberikan secara gratis sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 69 Tahun 2021.

 

Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut dan segera melaporkan apabila menemukan adanya pungutan dalam proses pelayanan yang difasilitasi melalui Call Center 112.

 

"Dengan adanya SiLaPor 112, kami ingin memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara terintegrasi dan tepat sasaran. Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena seluruh layanan ini tidak dipungut biaya," tegas Arif.

 

Melalui pengembangan SiLaPor 112, Pemkab Sumenep berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat, sekaligus memperkuat kehadiran pemerintah dalam memberikan solusi cepat terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

 

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *