Tak Hanya Tangani Darurat, SiLaPor 112 Sumenep Kini Layani Keluhan Sosial dan Pelayanan Publik
- Mohammad -
- 23 Jul, 2026
SUMENEP I MaduraNetwork.id -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus mengembangkan pelayanan publik
berbasis digital melalui Sistem Integrasi Laporan (SiLaPor) 112. Layanan yang
sebelumnya dikenal sebagai Call Center untuk kondisi darurat kini juga dapat
dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan sosial dan
pelayanan publik.
Pengembangan
tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat respons pemerintah terhadap
berbagai kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antarorganisasi
perangkat daerah (OPD).
Penanggung
Jawab Call Center 112 Sumenep, Arif Santoso, mengatakan layanan 112 pertama
kali diluncurkan pada 17 Agustus 2021 dengan fokus utama menangani kondisi
darurat, seperti kebakaran, kecelakaan lalu lintas, hingga permintaan ambulans.
Seiring
berjalannya waktu, Pemkab Sumenep melakukan evaluasi terhadap sistem yang ada.
Hasilnya, layanan tersebut diperluas menjadi Sistem Integrasi Laporan (SiLaPor)
112 agar mampu mengakomodasi berbagai laporan masyarakat yang tidak bersifat
kedaruratan.
"Call
Center 112 sekarang terbagi menjadi dua kategori, yaitu kedaruratan dan
permasalahan sosial," ujar Arif Santoso saat menjadi narasumber Dialog
Khusus Pro 1 RRI Sumenep, Rabu (22/7/2026).
Arif
menjelaskan, kategori permasalahan sosial mencakup berbagai aduan pelayanan
publik, seperti jalan rusak, bantuan sosial, rumah tidak layak huni (RTLH),
persoalan pendidikan, hingga kebutuhan layanan kesehatan yang memerlukan tindak
lanjut dari instansi terkait.
Melalui sistem yang terintegrasi, setiap laporan masyarakat akan diteruskan kepada OPD yang berwenang sehingga penanganannya dapat dilakukan secara lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Selain
menerima laporan sosial, layanan 112 juga tetap menjadi kanal utama bagi
masyarakat yang menghadapi kondisi darurat. Salah satunya adalah permintaan
ambulans yang telah terhubung dengan seluruh puskesmas, baik di wilayah daratan
maupun kepulauan.
Menurut
Arif, koordinasi dengan fasilitas kesehatan tersebut dilakukan agar pelayanan
dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan, sehingga masyarakat memperoleh
penanganan secepat mungkin.
Ia juga
menegaskan bahwa seluruh layanan melalui Call Center 112 diberikan secara
gratis sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 69 Tahun 2021.
Karena itu,
masyarakat diminta tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut dan segera
melaporkan apabila menemukan adanya pungutan dalam proses pelayanan yang
difasilitasi melalui Call Center 112.
"Dengan
adanya SiLaPor 112, kami ingin memastikan setiap laporan masyarakat dapat
ditangani secara terintegrasi dan tepat sasaran. Masyarakat juga tidak perlu
khawatir karena seluruh layanan ini tidak dipungut biaya," tegas Arif.
Melalui
pengembangan SiLaPor 112, Pemkab Sumenep berharap kualitas pelayanan publik
semakin meningkat, sekaligus memperkuat kehadiran pemerintah dalam memberikan
solusi cepat terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *


