Polisi Sita 4,28 Gram Sabu dari Pria 55 Tahun di Sumenep
- Mohammad -
- 13 Aug, 2026
SUMENEP I MaduraNetwork.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Seorang pria berinisial HBG (55) ditangkap polisi di Jalan Kartini Gang I, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
HBG diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di depan
sebuah rumah di kawasan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan
serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi
kristal yang diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan sekitar 4,28 gram.
Barang tersebut ditemukan di tangan kiri dan saku pakaian yang dikenakan HBG.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu
telepon seluler, bungkus rokok, sobekan kertas, isolasi, serta pakaian yang
dikenakan tersangka saat ditangkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, HBG mengakui bahwa barang bukti
narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Tersangka beserta seluruh
barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk
menjalani proses penyidikan.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat
Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo mengatakan, pengungkapan tersebut
merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di
wilayah Sumenep.
Menurut Anwar, kepolisian akan terus memperkuat langkah pencegahan
sekaligus penindakan terhadap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika.
"Polresta Sumenep mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama
memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan
informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan
dengan narkoba," kata Anwar, Kamis (13/8/2026).
Ia menilai peran masyarakat penting dalam membantu kepolisian
menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Informasi dari warga, menurut
dia, dapat menjadi bagian penting dalam mempercepat pengungkapan kasus
narkotika.
Polresta Sumenep memastikan dukungan terhadap pelaksanaan Operasi Tumpas
Narkoba Semeru 2026 terus dilakukan. Langkah tersebut diarahkan untuk menekan
peredaran narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan di Kabupaten Sumenep
agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Atas dugaan perbuatannya, HBG dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya.
Proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung di Satresnarkoba Polresta
Sumenep.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *

