:
Breaking News

Polisi Sita 4,28 Gram Sabu dari Pria 55 Tahun di Sumenep

top-news

SUMENEP I MaduraNetwork.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Seorang pria berinisial HBG (55) ditangkap polisi di Jalan Kartini Gang I, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

 

HBG diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di depan sebuah rumah di kawasan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan sekitar 4,28 gram. Barang tersebut ditemukan di tangan kiri dan saku pakaian yang dikenakan HBG.

 

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu telepon seluler, bungkus rokok, sobekan kertas, isolasi, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat ditangkap.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, HBG mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumenep.

 

Menurut Anwar, kepolisian akan terus memperkuat langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

"Polresta Sumenep mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba," kata Anwar, Kamis (13/8/2026).

 

Ia menilai peran masyarakat penting dalam membantu kepolisian menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Informasi dari warga, menurut dia, dapat menjadi bagian penting dalam mempercepat pengungkapan kasus narkotika.

 

Polresta Sumenep memastikan dukungan terhadap pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 terus dilakukan. Langkah tersebut diarahkan untuk menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan di Kabupaten Sumenep agar tetap aman, tertib, dan kondusif.


Atas dugaan perbuatannya, HBG dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya. Proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung di Satresnarkoba Polresta Sumenep.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *