Polisi Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Pasongsongan Sumenep
- Mohammad -
- 20 Aug, 2026
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Unit Reskrim Polsek Pasongsongan melalui penyelidikan.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Pasongsongan Iptu Haryanto mengatakan, penindakan dilakukan saat personel Unit Reskrim yang dipimpin Ps Kanit Reskrim melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2026.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan,” ujar Haryanto, Rabu (19/8/2026).
Ketika petugas tiba di lokasi, polisi mendapati IH yang diduga sedang mengonsumsi sabu. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,16 gram, satu pipet kaca, satu sendok sabu yang dibuat dari potongan sedotan plastik, satu alat hisap atau bong, serta satu korek api.
Haryanto mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, IH mengakui barang bukti narkotika dan sejumlah peralatan tersebut merupakan miliknya.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti narkotika dan peralatan yang ditemukan petugas adalah miliknya,” kata Haryanto.
Setelah diamankan, IH beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pasongsongan untuk menjalani proses penyidikan. Penanganan perkara kemudian dikoordinasikan dengan satuan fungsi terkait.
Polsek Pasongsongan selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, IH dipersangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ketentuan mengenai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting bagi kepolisian untuk mendeteksi dan menindak peredaran narkoba di tingkat lingkungan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada aparat kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *

