Bangkalan Perkuat Budaya Integritas, Pencegahan Korupsi Dimulai dari ASN
- Rusli Djunaidi
- 21 Aug, 2026
Komitmen itu ditegaskan dalam edukasi dan sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar Inspektorat Kabupaten Bangkalan di Aula Diponegoro, Kompleks Pemkab Bangkalan, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perangkat daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Penyuluh Antikorupsi Utama Badrul hadir sebagai narasumber.
Wakil Bupati Bangkalan Moch. Fauzan Ja’far saat membuka kegiatan mengatakan, pencegahan korupsi harus dimulai dari integritas masing-masing aparatur.
Menurut Fauzan, korupsi tidak semata-mata persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan moralitas, tanggung jawab, serta kesadaran aparatur dalam menjaga amanah yang diberikan negara.
“Setiap aparatur harus menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, menolak gratifikasi, serta memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Fauzan.
Fauzan mengatakan, Pemkab Bangkalan terus memperkuat sistem pengawasan untuk mempersempit celah terjadinya korupsi maupun kesalahan administrasi.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kata dia, tidak cukup hanya bekerja setelah persoalan muncul. APIP juga harus berperan sebagai pendamping dan edukator sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
Fungsi tersebut diterapkan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun pengelolaan pemerintahan desa.
“Pengawasan harus hadir bukan hanya ketika terjadi persoalan. Yang lebih penting adalah bagaimana kita mampu mendeteksi dan mencegah sejak awal,” ujar Fauzan.
Sejumlah langkah telah ditempuh Pemkab Bangkalan, antara lain memperketat pengawasan pengelolaan anggaran, memperkuat reviu Inspektorat terhadap proses perencanaan dan penganggaran, mempercepat sertifikasi aset daerah, serta memperluas pendampingan APIP dalam pengelolaan keuangan desa.
Pemkab Bangkalan juga menyediakan layanan Klik Konsultasi sebagai ruang konsultasi bagi aparatur mengenai tata kelola pemerintahan. Selain itu, pemerintah daerah menyediakan Whistleblowing System (WBS) sebagai kanal pelaporan dugaan pelanggaran dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Langkah tersebut diarahkan untuk membangun sistem pemerintahan yang tidak hanya mampu merespons pelanggaran, tetapi juga mencegahnya sejak tahap awal.
Fauzan mengatakan, komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah salah satunya tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak sembilan kali berturut-turut.
Namun, capaian tersebut tidak dianggap sebagai alasan untuk mengendurkan pengawasan.
Menurut dia, pemerintah daerah tetap harus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, termasuk menyelesaikan rekomendasi dan mengembalikan potensi kerugian keuangan daerah apabila ditemukan.
Fauzan juga menegaskan bahwa proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan dilakukan berdasarkan prestasi dan hasil asesmen, bukan atas kepentingan tertentu atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap pencegahan korupsi tidak berhenti pada pemahaman regulasi, tetapi menjadi budaya kerja seluruh aparatur,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Badrul memberikan pemahaman kepada ASN mengenai berbagai aktivitas dalam pelaksanaan tugas yang berpotensi berkembang menjadi tindakan korupsi.
Para aparatur didorong mengenali sejak dini risiko konflik kepentingan, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, kesalahan pengelolaan anggaran, serta bentuk pelanggaran lainnya.
Edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kepekaan aparatur terhadap risiko korupsi dalam pekerjaan sehari-hari.
Pemkab Bangkalan berharap integritas tidak berhenti sebagai slogan atau sekadar pemenuhan regulasi. Integritas diharapkan menjadi bagian dari budaya kerja dalam setiap proses pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program hingga pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tugas Inspektorat dan aparat pengawasan. Tanggung jawab menjaga pemerintahan tetap bersih melekat pada setiap aparatur yang memegang kewenangan dan mengelola anggaran publik.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *

