Kurang dari Sehari, Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan Nenek di Larangan

- Mohammad -
- 23 Aug, 2025
PAMEKASAN | MaduraNetwork.id – Aparat Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial R (32), warga Desa Montok, Kecamatan Larangan. R ditangkap kurang dari 24 jam setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 58 tahun berinisial SB, warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 19 Agustus
2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah toko milik korban. Kapolres Pamekasan,
AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi,
menjelaskan bahwa begitu laporan diterima, tim kepolisian langsung menuju
lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan cepat mengarah pada identitas
terduga pelaku. “Tidak butuh waktu lama, Tim Opsnal Sakera Sakti segera
bertindak setelah mendapat informasi terkait pelaku. R berhasil diamankan di
rumahnya pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar AKP
Jupriadi, Kamis (21/8/2025).
Dari interogasi awal, R diketahui mendatangi korban
dengan sepeda motor sambil membawa sebilah pisau dapur yang ia sembunyikan di
saku celananya. Tanpa banyak bicara, ia langsung menyerang korban hingga
mengalami luka di leher, perut, paha, serta telunjuk. Setelah melakukan
aksinya, R kabur meninggalkan lokasi.
Polisi menyebut motif aksi brutal tersebut dipicu
dendam lama. “Berdasarkan keterangan, pelaku menyimpan sakit hati karena pernah
dicaci maki korban sekitar setahun lalu,” jelas AKP Jupriadi.
Akibat serangan itu, korban kini masih dirawat
intensif di RSU Mohammad Noer Pamekasan. Sementara itu, polisi mengamankan
sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dapur, satu unit sepeda motor
bernopol M 3460 CG, sepasang sandal, serta sebuah helm.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 351 ayat (2)
KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (red)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *