:

Kurang dari Sehari, Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan Nenek di Larangan

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

PAMEKASAN | MaduraNetwork.id – Aparat Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial R (32), warga Desa Montok, Kecamatan Larangan. R ditangkap kurang dari 24 jam setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 58 tahun berinisial SB, warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan.

 

Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah toko milik korban. Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan bahwa begitu laporan diterima, tim kepolisian langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Hasil penyelidikan cepat mengarah pada identitas terduga pelaku. “Tidak butuh waktu lama, Tim Opsnal Sakera Sakti segera bertindak setelah mendapat informasi terkait pelaku. R berhasil diamankan di rumahnya pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar AKP Jupriadi, Kamis (21/8/2025).

 

Dari interogasi awal, R diketahui mendatangi korban dengan sepeda motor sambil membawa sebilah pisau dapur yang ia sembunyikan di saku celananya. Tanpa banyak bicara, ia langsung menyerang korban hingga mengalami luka di leher, perut, paha, serta telunjuk. Setelah melakukan aksinya, R kabur meninggalkan lokasi.

 

Polisi menyebut motif aksi brutal tersebut dipicu dendam lama. “Berdasarkan keterangan, pelaku menyimpan sakit hati karena pernah dicaci maki korban sekitar setahun lalu,” jelas AKP Jupriadi.

 

Akibat serangan itu, korban kini masih dirawat intensif di RSU Mohammad Noer Pamekasan. Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dapur, satu unit sepeda motor bernopol M 3460 CG, sepasang sandal, serta sebuah helm.

 

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (red)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *