:

Pemkab Sumenep Tunggu Restu BKN dan Kemendagri untuk Isi Lima Jabatan Strategis OPD

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP I MaduraNetwork.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melanjutkan proses pengisian sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama yang hingga kini masih kosong.

 

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menyelesaikan tahapan administrasi dengan mengajukan surat kepada BKN. Saat ini, Pemkab tinggal menanti surat balasan sebagai dasar untuk melaksanakan proses pengisian empat jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

"Surat sudah kami ajukan ke BKN. Saat ini tinggal menunggu balasan terkait pengisian empat OPD yang masih kosong. Sementara satu jabatan lainnya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri," ujar Bupati Fauzi, Selasa (14/7/2026).

 

Menurutnya, pengisian jabatan pimpinan OPD tidak dapat dilakukan secara serta-merta oleh pemerintah daerah. Seluruh proses harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Selain membahas pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab, Bupati Fauzi juga memberikan perhatian khusus terhadap peran camat dalam memperkuat pembinaan pemerintahan desa.

 

Ia menegaskan bahwa camat memiliki tanggung jawab penting dalam melakukan pengawasan, pendampingan, serta evaluasi terhadap kinerja kepala desa secara berkelanjutan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.

 

"Pengawasannya harus berjalan dengan baik. Pembinaan kepada kepala desa perlu dilakukan secara berkala, minimal dua kali dalam sebulan, agar ada evaluasi dan perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa," tegasnya.

 

Bupati juga mengingatkan bahwa meskipun besaran dana desa saat ini tidak sebesar beberapa tahun sebelumnya, semangat pembangunan di tingkat desa tidak boleh menurun. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa harus terus diperkuat demi menjaga efektivitas program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Di sisi lain, Fauzi memastikan fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemkab tetap berjalan optimal melalui Inspektorat Kabupaten Sumenep. Menurutnya, lembaga tersebut telah memiliki mekanisme kerja yang jelas dalam melakukan pengawasan rutin sekaligus menindaklanjuti berbagai laporan yang diterima.

 

"Inspektorat tidak perlu ditekan. Mereka sudah bekerja sesuai tugas dan fungsinya setiap tahun, melakukan pengawasan serta menindaklanjuti laporan yang masuk," katanya.

 

Pemkab Sumenep berharap persetujuan dari BKN dan Kemendagri segera diterbitkan sehingga proses pengisian jabatan pimpinan OPD yang masih kosong dapat segera dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumenep.

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *