Pemkab Sumenep Tunggu Restu BKN dan Kemendagri untuk Isi Lima Jabatan Strategis OPD
- Mohammad -
- 14 Jul, 2026
SUMENEP I MaduraNetwork.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melanjutkan proses pengisian sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama yang hingga kini masih kosong.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi
Wongsojudo, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menyelesaikan tahapan
administrasi dengan mengajukan surat kepada BKN. Saat ini, Pemkab tinggal
menanti surat balasan sebagai dasar untuk melaksanakan proses pengisian empat
jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Surat sudah kami ajukan ke
BKN. Saat ini tinggal menunggu balasan terkait pengisian empat OPD yang masih
kosong. Sementara satu jabatan lainnya masih menunggu persetujuan dari
Kementerian Dalam Negeri," ujar Bupati Fauzi, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, pengisian jabatan
pimpinan OPD tidak dapat dilakukan secara serta-merta oleh pemerintah daerah.
Seluruh proses harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan
pemerintah pusat agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain membahas pengisian jabatan
strategis di lingkungan Pemkab, Bupati Fauzi juga memberikan perhatian khusus
terhadap peran camat dalam memperkuat pembinaan pemerintahan desa.
Ia menegaskan bahwa camat memiliki
tanggung jawab penting dalam melakukan pengawasan, pendampingan, serta evaluasi
terhadap kinerja kepala desa secara berkelanjutan. Langkah tersebut dinilai
penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.
"Pengawasannya harus berjalan
dengan baik. Pembinaan kepada kepala desa perlu dilakukan secara berkala,
minimal dua kali dalam sebulan, agar ada evaluasi dan perbaikan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan desa," tegasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa
meskipun besaran dana desa saat ini tidak sebesar beberapa tahun sebelumnya,
semangat pembangunan di tingkat desa tidak boleh menurun. Oleh karena itu,
koordinasi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa harus terus
diperkuat demi menjaga efektivitas program pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat.
Di sisi lain, Fauzi memastikan
fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemkab tetap berjalan optimal melalui
Inspektorat Kabupaten Sumenep. Menurutnya, lembaga tersebut telah memiliki
mekanisme kerja yang jelas dalam melakukan pengawasan rutin sekaligus
menindaklanjuti berbagai laporan yang diterima.
"Inspektorat tidak perlu
ditekan. Mereka sudah bekerja sesuai tugas dan fungsinya setiap tahun,
melakukan pengawasan serta menindaklanjuti laporan yang masuk," katanya.
Pemkab Sumenep berharap
persetujuan dari BKN dan Kemendagri segera diterbitkan sehingga proses
pengisian jabatan pimpinan OPD yang masih kosong dapat segera dilakukan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kinerja birokrasi sekaligus
meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumenep.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *


