Wacana Kampus Mengelola Tambang, BEM UI: Mengaburkan Tujuan Akademik

- Mohammad -
- 30 Jan, 2025
JAKARTA, maduranetwork.id - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) secara tegas menolak usulan yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sebagaimana dilansir TEMPO.CO, Ketua BEM UI, Iqbal Cheisa Wiguna,
mengungkapkan bahwa ide ini berpotensi merusak dunia akademik. Salah satu
kekhawatirannya adalah munculnya konflik kepentingan dan perilaku koruptif yang
bisa terjadi jika perguruan tinggi terlibat dalam bisnis tambang.
Menurut Iqbal, perguruan tinggi seharusnya tetap fokus pada
tri dharma, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Ia
khawatir bahwa pengelolaan tambang akan mengaburkan tujuan akademik dan
mengarah pada kepentingan komersial yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Selain itu, ia menilai bahwa perguruan tinggi seharusnya
berperan dalam meneliti dan mengkritisi praktik-praktik pertambangan, bukan
terlibat langsung dalam pengelolaannya. Hal ini penting agar pengelolaan
tambang dapat dilakukan dengan lebih ramah lingkungan, tidak merusak alam, dan
tidak serampangan.
BEM UI juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat
ditimbulkan dari kegiatan pertambangan yang melibatkan kampus. Iqbal
mengingatkan bahwa eksploitasi tambang yang terus menerus dengan alasan
pendidikan dapat memperburuk kondisi lingkungan.
Ia mengangkat dilema antara pendidikan yang murah dan ramah
lingkungan, yang menurutnya sulit dicapai jika perguruan tinggi terlibat dalam
eksploitasi sumber daya alam.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad,
menanggapi rencana ini dengan lebih terbuka, dengan catatan bahwa pengelolaan
tambang di kampus hanya sah jika bertujuan untuk mencari dana guna mendukung universitas.
Menurut Dasco, jika tujuan utama adalah untuk meningkatkan
pendanaan universitas, maka tidak ada masalah. Namun, ia menegaskan bahwa
mekanisme pengelolaan tambang ini perlu diatur lebih lanjut agar izin usaha
pertambangan (IUP) yang diberikan benar-benar memberikan manfaat yang maksimal
bagi universitas.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU No.
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan ketentuan
bahwa perguruan tinggi dapat diberi prioritas dalam pemberian izin usaha
pertambangan.
Namun, dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan ada beberapa
faktor yang menjadi pertimbangan, seperti luas wilayah izin usaha pertambangan
(WIUP), akreditasi perguruan tinggi, serta peningkatan akses dan layanan
pendidikan bagi masyarakat. (*)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *