:
Breaking News

Wacana Kampus Mengelola Tambang, BEM UI: Mengaburkan Tujuan Akademik

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

JAKARTA, maduranetwork.id - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) secara tegas menolak usulan yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sebagaimana dilansir TEMPO.CO,  Ketua BEM UI, Iqbal Cheisa Wiguna, mengungkapkan bahwa ide ini berpotensi merusak dunia akademik. Salah satu kekhawatirannya adalah munculnya konflik kepentingan dan perilaku koruptif yang bisa terjadi jika perguruan tinggi terlibat dalam bisnis tambang.

Menurut Iqbal, perguruan tinggi seharusnya tetap fokus pada tri dharma, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Ia khawatir bahwa pengelolaan tambang akan mengaburkan tujuan akademik dan mengarah pada kepentingan komersial yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Selain itu, ia menilai bahwa perguruan tinggi seharusnya berperan dalam meneliti dan mengkritisi praktik-praktik pertambangan, bukan terlibat langsung dalam pengelolaannya. Hal ini penting agar pengelolaan tambang dapat dilakukan dengan lebih ramah lingkungan, tidak merusak alam, dan tidak serampangan.

BEM UI juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari kegiatan pertambangan yang melibatkan kampus. Iqbal mengingatkan bahwa eksploitasi tambang yang terus menerus dengan alasan pendidikan dapat memperburuk kondisi lingkungan.

Ia mengangkat dilema antara pendidikan yang murah dan ramah lingkungan, yang menurutnya sulit dicapai jika perguruan tinggi terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi rencana ini dengan lebih terbuka, dengan catatan bahwa pengelolaan tambang di kampus hanya sah jika bertujuan untuk mencari dana guna mendukung universitas.

Menurut Dasco, jika tujuan utama adalah untuk meningkatkan pendanaan universitas, maka tidak ada masalah. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme pengelolaan tambang ini perlu diatur lebih lanjut agar izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi universitas.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan ketentuan bahwa perguruan tinggi dapat diberi prioritas dalam pemberian izin usaha pertambangan.

Namun, dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan, seperti luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), akreditasi perguruan tinggi, serta peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. (*)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *