:
Breaking News

Terkait Pemasangan Pagar Laut di Tangerang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Copot 6 Pegawai

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

JAKARTA, maduranetwork.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas terhadap delapan pegawai yang terlibat dalam kontroversi pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Sebanyak enam pegawai dicopot dari jabatannya, sementara dua lainnya juga mendapat sanksi berat.

“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada enam pegawai, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya,” ujar Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Politikus Partai Golkar tersebut tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pegawai yang diberikan sanksi, tetapi ia mengungkapkan inisial dan jabatan mereka. Mereka yang diberhentikan terdiri dari JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu; SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan; WS dan YS, Ketua Panitia A; NS, Panitia A; LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET; dan KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Nusron menambahkan bahwa seluruh delapan pegawai yang terlibat telah diperiksa oleh Inspektorat ATR/BPN dan telah diberikan sanksi. Surat keputusan (SK) penarikan jabatan untuk enam pegawai yang dicopot kini sedang dalam proses penerbitan.

“Delapan orang ini sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi. Sekarang sedang proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya,” kata Nusron.

Peristiwa ini berawal dari pemasangan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang yang kontroversial, di mana banyak pihak yang meragukan legalitasnya. Sejumlah sertifikat tanah yang terbit untuk area laut tersebut juga dipertanyakan, terutama terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan sertifikat di kawasan pesisir Tangerang, khususnya terkait Desa Kohod. Staf Khusus Menko AHY, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan bahwa otoritas terkait penerbitan SHM dan SHGB tersebut ada di tingkat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dan secara hukum hal ini adalah kewenangan mereka.

Namun, Herzaky juga menambahkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di tingkat Kantah dan kerja Juru Ukur, terutama terkait terbitnya sertifikat untuk area yang secara fisik merupakan laut. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Tangerang, diduga memberikan persetujuan yang menjadi dasar bagi Kepala Kantah untuk menerbitkan SHM atau SHGB, meskipun secara fisik area tersebut adalah laut.

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik dan pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, Komisi II DPR RI memastikan akan terus mengawal proses evaluasi dan perbaikan di internal ATR/BPN terkait masalah ini agar tidak terulang di masa mendatang. (rba)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *