Terkait Pemasangan Pagar Laut di Tangerang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Copot 6 Pegawai

- Mohammad -
- 30 Jan, 2025
JAKARTA, maduranetwork.id – Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa
pihaknya telah memberikan sanksi tegas terhadap delapan pegawai yang terlibat
dalam kontroversi pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Sebanyak
enam pegawai dicopot dari jabatannya, sementara dua lainnya juga mendapat
sanksi berat.
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari
jabatannya pada enam pegawai, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya,”
ujar Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta,
Kamis (30/1/2025).
Politikus Partai Golkar tersebut tidak menyebutkan secara
rinci nama-nama pegawai yang diberikan sanksi, tetapi ia mengungkapkan inisial
dan jabatan mereka. Mereka yang diberhentikan terdiri dari JS, Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu; SH, eks Kepala Seksi Penetapan
Hak dan Pendaftaran; ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan; WS dan YS, Ketua
Panitia A; NS, Panitia A; LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET; dan
KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Nusron menambahkan bahwa seluruh delapan pegawai yang
terlibat telah diperiksa oleh Inspektorat ATR/BPN dan telah diberikan sanksi.
Surat keputusan (SK) penarikan jabatan untuk enam pegawai yang dicopot kini
sedang dalam proses penerbitan.
“Delapan orang ini sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah
diberikan sanksi. Sekarang sedang proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan
mereka dari jabatannya,” kata Nusron.
Peristiwa ini berawal dari pemasangan pagar laut di kawasan
pesisir Tangerang yang kontroversial, di mana banyak pihak yang meragukan
legalitasnya. Sejumlah sertifikat tanah yang terbit untuk area laut tersebut
juga dipertanyakan, terutama terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik
(SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan adanya
dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan sertifikat di kawasan pesisir
Tangerang, khususnya terkait Desa Kohod. Staf Khusus Menko AHY, Herzaky
Mahendra Putra, menyatakan bahwa otoritas terkait penerbitan SHM dan SHGB
tersebut ada di tingkat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dan secara hukum
hal ini adalah kewenangan mereka.
Namun, Herzaky juga menambahkan adanya dugaan penyalahgunaan
wewenang oleh pejabat di tingkat Kantah dan kerja Juru Ukur, terutama terkait
terbitnya sertifikat untuk area yang secara fisik merupakan laut. Ia
mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Tangerang, diduga
memberikan persetujuan yang menjadi dasar bagi Kepala Kantah untuk menerbitkan
SHM atau SHGB, meskipun secara fisik area tersebut adalah laut.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik dan pihak
berwenang akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, Komisi
II DPR RI memastikan akan terus mengawal proses evaluasi dan perbaikan di
internal ATR/BPN terkait masalah ini agar tidak terulang di masa mendatang. (rba)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *