PENJUALAN ELPIJI 3 KG MELALUI PENGECER DILARANG MULAI 1 FEBRUARI 2025, HARUS TERDAFTAR SEBAGAI PANGKALAN

- Mohammad -
- 31 Jan, 2025
JAKARTA, maduranetwork.id - Mulai 1 Februari 2025, penjualan
elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi.
Kebijakan baru ini diumumkan oleh Wakil Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, yang menyatakan bahwa pengecer yang
ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau
subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus
mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta,
Jumat (31/1/2025). Ia menjelaskan bahwa pengecer yang ingin menjadi pangkalan
harus melalui proses pendaftaran sistem Online Single Submission (OSS) untuk
mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendaftaran tersebut tidak terbatas pada badan usaha, namun
individu atau perseorangan juga bisa mendaftar.
Dengan adanya perubahan ini, distribusi elpiji 3 kg akan
langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen, tanpa melalui pengecer.
"Setelah kebijakan ini berlaku, tidak ada lagi pengecer
yang terlibat dalam distribusi elpiji 3 kg. Semuanya akan langsung dari
pangkalan resmi Pertamina," tambah Yuliot.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa
distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan untuk menekan potensi
penyimpangan yang selama ini terjadi. Dengan rantai distribusi yang lebih
pendek, diharapkan harga elpiji 3 kg dapat lebih terkontrol sesuai dengan
ketetapan pemerintah, serta mengurangi adanya perbedaan harga yang merugikan
masyarakat.
Pemerintah berharap, dengan kebijakan ini, harga elpiji
subsidi bisa tetap sesuai dengan batasan yang ditetapkan, yakni sekitar Rp
20.000 per tabung, dan bisa sampai ke rumah tangga yang membutuhkan secara
tepat waktu.
"Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat
sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah," jelas Yuliot.
Distribusi elpiji 3 kg akan diatur lebih ketat melalui
Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan ini, hanya subpenyalur yang memiliki NIB yang diperbolehkan untuk
melakukan penjualan elpiji 3 kg.
Pertamina, sebagai badan usaha yang bertanggung jawab dalam
mendistribusikan elpiji, juga wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi
distribusi dan mengurangi penyalahgunaan elpiji subsidi yang selama ini marak
terjadi, baik di pasar gelap maupun di tingkat pengecer yang tidak terdaftar.
Pemerintah juga mengingatkan, agar semua pengecer segera
mendaftarkan diri jika ingin tetap beroperasi sebagai pangkalan resmi agar
distribusi elpiji 3 kg tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *