:
Breaking News

PENJUALAN ELPIJI 3 KG MELALUI PENGECER DILARANG MULAI 1 FEBRUARI 2025, HARUS TERDAFTAR SEBAGAI PANGKALAN

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

JAKARTA, maduranetwork.id - Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi.

Kebijakan baru ini diumumkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, yang menyatakan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025). Ia menjelaskan bahwa pengecer yang ingin menjadi pangkalan harus melalui proses pendaftaran sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pendaftaran tersebut tidak terbatas pada badan usaha, namun individu atau perseorangan juga bisa mendaftar.

Dengan adanya perubahan ini, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen, tanpa melalui pengecer.

"Setelah kebijakan ini berlaku, tidak ada lagi pengecer yang terlibat dalam distribusi elpiji 3 kg. Semuanya akan langsung dari pangkalan resmi Pertamina," tambah Yuliot.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan untuk menekan potensi penyimpangan yang selama ini terjadi. Dengan rantai distribusi yang lebih pendek, diharapkan harga elpiji 3 kg dapat lebih terkontrol sesuai dengan ketetapan pemerintah, serta mengurangi adanya perbedaan harga yang merugikan masyarakat.

Pemerintah berharap, dengan kebijakan ini, harga elpiji subsidi bisa tetap sesuai dengan batasan yang ditetapkan, yakni sekitar Rp 20.000 per tabung, dan bisa sampai ke rumah tangga yang membutuhkan secara tepat waktu.

"Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah," jelas Yuliot.

Distribusi elpiji 3 kg akan diatur lebih ketat melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan ini, hanya subpenyalur yang memiliki NIB yang diperbolehkan untuk melakukan penjualan elpiji 3 kg.

Pertamina, sebagai badan usaha yang bertanggung jawab dalam mendistribusikan elpiji, juga wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi dan mengurangi penyalahgunaan elpiji subsidi yang selama ini marak terjadi, baik di pasar gelap maupun di tingkat pengecer yang tidak terdaftar.

Pemerintah juga mengingatkan, agar semua pengecer segera mendaftarkan diri jika ingin tetap beroperasi sebagai pangkalan resmi agar distribusi elpiji 3 kg tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *