GUBERNUR, BUPATI, DAN WALI KOTA TERPILIH DILARANG ANGKAT TENAGA AHLI DAN STAF KHUSUS

- Mohammad -
- 10 Feb, 2025
JAKARTA, maduranetwork.id –
Pemerintah pusat menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota terpilih
dilarang mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus (stafsus) usai dilantik. Kebijakan
ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif
Fakrulloh dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI,
Rabu (5/2/2025).
Menurut Prof. Zudan, larangan ini bertujuan untuk
menekan pemborosan anggaran daerah serta mencegah praktik pengangkatan pegawai
berdasarkan kepentingan politik. Ia menegaskan bahwa kepala daerah yang
melanggar aturan ini akan dikenai sanksi tegas oleh pemerintah pusat.
"Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh
lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali
kota melanggar aturan ini," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jumlah pegawai
administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara kemampuan
anggaran daerah terbatas. Tenaga ahli sebenarnya telah tersedia di setiap organisasi
perangkat daerah (OPD), namun sering kali pengangkatan tambahan dilakukan untuk
mengakomodir kepentingan politik kepala daerah, terutama tim sukses saat
Pilkada.
"Sering kali ada alasan tidak ada anggaran,
tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini
tidak boleh terjadi lagi," ujarnya.
Berdasarkan data BKN RI, jumlah tenaga non-ASN
aktif atau honorer saat ini mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut,
sebanyak 668.452 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama,
sementara 207.459 orang yang tidak memenuhi syarat pada tahap pertama akan
diberi kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.
Prof. Zudan menegaskan bahwa jika kepala daerah
ingin menambah pegawai, maka harus dilakukan melalui jalur resmi, yakni seleksi
CPNS. Rekrutmen ini akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti tenaga
dokter spesialis serta lulusan S1, S2, dan S3 di bidang tertentu.
"CPNS akan kita buka lagi untuk
kebutuhan-kebutuhan tertentu. Namun, pengangkatan staf khusus, pakar, atau
tenaga ahli tidak diizinkan," tambahnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap
dapat meningkatkan efisiensi anggaran serta profesionalisme tenaga kerja di
lingkungan pemerintahan daerah. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya
reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih transparan
dan akuntabel. (*)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *