:
Breaking News

GUBERNUR, BUPATI, DAN WALI KOTA TERPILIH DILARANG ANGKAT TENAGA AHLI DAN STAF KHUSUS

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

JAKARTA, maduranetwork.id – Pemerintah pusat menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota terpilih dilarang mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus (stafsus) usai dilantik. Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI, Rabu (5/2/2025).

Menurut Prof. Zudan, larangan ini bertujuan untuk menekan pemborosan anggaran daerah serta mencegah praktik pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik. Ia menegaskan bahwa kepala daerah yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi tegas oleh pemerintah pusat.

"Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas. Tenaga ahli sebenarnya telah tersedia di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), namun sering kali pengangkatan tambahan dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah, terutama tim sukses saat Pilkada.

"Sering kali ada alasan tidak ada anggaran, tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini tidak boleh terjadi lagi," ujarnya.

Berdasarkan data BKN RI, jumlah tenaga non-ASN aktif atau honorer saat ini mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 668.452 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama, sementara 207.459 orang yang tidak memenuhi syarat pada tahap pertama akan diberi kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.

Prof. Zudan menegaskan bahwa jika kepala daerah ingin menambah pegawai, maka harus dilakukan melalui jalur resmi, yakni seleksi CPNS. Rekrutmen ini akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti tenaga dokter spesialis serta lulusan S1, S2, dan S3 di bidang tertentu.

"CPNS akan kita buka lagi untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu. Namun, pengangkatan staf khusus, pakar, atau tenaga ahli tidak diizinkan," tambahnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran serta profesionalisme tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. (*)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *