:
Breaking News

YUSRIL IHZA MAHENDRA HORMATI KPK ATAS PENAHANAN HASTO KRISTIYANTO

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

JAKARTA, MaduraNetwork.id Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

"Kita tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK. Kita menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen dalam menjalankan tugasnya, termasuk kewenangannya dalam menahan atau mencegah seseorang pergi ke luar negeri," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

KPK secara resmi menahan Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM).

Pada Kamis (20/2/2025), Hasto keluar dari ruang penyidik KPK sekitar pukul 18.07 WIB, mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Sebelumnya, ia menyatakan sudah siap secara mental maupun emosional untuk menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

"Ya sudah siap lahir batin," ungkap Hasto singkat saat tiba di Gedung KPK sebelum penahanannya.

Dalam kesempatan tersebut, Hasto juga mengkritik sistem demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai bahwa kasus yang dihadapinya bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

"Ini akan menjadi benih-benih bagi upaya mewujudkan sistem penegakan hukum yang benar-benar adil, tanpa pandang bulu," ujar Hasto.

Yusril: Hasto Berhak atas Pembelaan Hukum

Menanggapi kasus ini, Yusril menekankan bahwa Hasto memiliki hak untuk melakukan pembelaan hukum. Ia menyebut bahwa pengacara Hasto harus diberikan kesempatan yang sama untuk berjuang demi keadilan kliennya.

"KPK boleh melakukan penahanan dan menyatakan seseorang sebagai tersangka, tetapi para pengacara juga harus diberikan ruang untuk membela kepentingan hukum klien mereka. Di situlah prinsip keadilan akan terwujud," jelasnya.

Hasto Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara

Hasto juga membantah adanya kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya. Ia menilai bahwa proses hukum yang ia hadapi adalah bagian dari upaya memperjuangkan demokrasi.

"Tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Jika penyalahgunaan kekuasaan terus terjadi, saya yakin rakyat akan semakin sadar untuk mengoreksi kekuasaan yang tidak adil," tandasnya.

Dengan penahanan ini, publik menunggu kelanjutan proses hukum yang akan dijalani Hasto Kristiyanto, termasuk upaya hukum yang mungkin diambil oleh tim kuasa hukumnya. (red)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *