:
Breaking News

Pelaku Usaha Ritel Pertanyakan Aturan Penjualan Rokok, Soroti Ketidakjelasan PP 28/2024

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

JAKARTA I MaduraNetwork.id – Kalangan pengusaha ritel menyampaikan keberatan mereka terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beberapa ketentuan di dalam regulasi tersebut dinilai menimbulkan ambiguitas, terutama terkait pelarangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah dan area bermain anak.

 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, menyampaikan bahwa para pelaku usaha ritel mendukung upaya pemerintah dalam mengedukasi bahaya rokok kepada anak-anak dan remaja. Namun demikian, penerapan larangan jarak tersebut dianggap tidak jelas dan membingungkan pelaku usaha.

 

“Kami di Aprindo, juga di Apindo DKI, merasa aturan ini muncul tanpa pelibatan dari pihak terkait. Ini menimbulkan pertanyaan besar bagi kami,” ujar Solihin dalam pernyataannya pada Kamis (24/4/2025).

 

Di lapangan, aturan tersebut memicu ketidakpastian dan kekhawatiran akan perlakuan yang tidak merata. Sejumlah ritel bahkan telah didatangi petugas berseragam yang dianggap berpotensi mencari kesalahan secara sepihak. Selain itu, kurangnya sosialisasi dari kementerian terkait juga memperburuk pelaksanaan aturan ini.

 

Solihin mengungkapkan bahwa Aprindo tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur judicial review terhadap pasal-pasal yang dianggap merugikan dunia usaha. “Kami belum diajak berdialog, tahu-tahu peraturannya sudah keluar. Judicial review menjadi salah satu opsi, meski kami masih menunggu kemungkinan adanya penyesuaian aturan berdasarkan masukan dari pelaku usaha,” jelasnya.

 

Senada dengan itu, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, menambahkan bahwa pelaku usaha sejauh ini sudah melaksanakan pembatasan penjualan rokok untuk anak di bawah usia 21 tahun. Contohnya, produk rokok kini tidak lagi dipajang secara mencolok dan diletakkan di balik meja kasir.

 

Namun, aturan jarak 200 meter menurut Budihardjo justru berpotensi membuka celah bagi peredaran rokok ilegal. “Kalau rokok legal tidak bisa dijual dalam radius tersebut, akan muncul praktik-praktik jual beli ilegal. Yang rugi bukan hanya pengusaha, tapi juga negara karena kehilangan pemasukan dari pajak,” katanya.

 

Dari sisi industri, Ketua

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak jangka panjang regulasi ini. Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen jika industri tembakau ditekan dengan kebijakan seperti ini.

 

“Ratusan ribu pekerja bergantung pada sektor ini, mulai dari petani tembakau hingga buruh pabrik. Jangan lupa, cukai hasil tembakau menyumbang lebih dari Rp 200 triliun per tahun. Ini bukan angka kecil,” tegas Benny.

 

Menurutnya, Indonesia tidak bisa disamakan begitu saja dengan negara lain karena karakteristik industrinya berbeda. Ia menilai jika industri tembakau dilemahkan, maka dampaknya akan signifikan terhadap perekonomian nasional.

 

“Dengan tekanan seperti ini, mustahil kita bisa capai pertumbuhan 8%. Malah 50% dari target pun bisa gagal tercapai. Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” tambah Benny.

 

Ia menyebutkan bahwa dunia usaha butuh kepastian hukum. Aturan yang tidak bisa diterapkan di lapangan justru menciptakan ketidakpastian yang menghambat kegiatan usaha. Oleh karena itu, Gaprindo mendukung penuh langkah judicial review terhadap ketentuan kontroversial ini.

 

“Kalau peraturan ini dihapus, kami bisa bekerja dengan tenang. Sekarang ini kami bingung. Hukum ada, tapi pelaksanaannya sulit. Pedagang terganggu, industri ikut terguncang,” pungkas Benny. (red)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *