:
Breaking News

GAPPRI Desak Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok 2026-2029: Industri Tembakau Terancam Kian Terpuruk

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

JAKARTA I MaduraNetwork.id – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mendesak pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) rokok pada periode 2026-2029. Mereka menilai langkah tersebut akan semakin menekan industri hasil tembakau (IHT) nasional yang kini tengah menghadapi tantangan berat.

 

Desakan ini muncul menyusul langkah Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang saat ini tengah menyusun peta jalan (roadmap) kebijakan tarif cukai dan HJE untuk periode empat tahun mendatang. GAPPRI menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh atas kebijakan sebelumnya yang dianggap tidak efektif.

 

Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, mengungkapkan bahwa kondisi IHT saat ini sedang tidak baik akibat maraknya peredaran rokok ilegal yang meningkat pasca kenaikan cukai pada periode 2023-2024.

 

“Industri hasil tembakau legal saat ini situasinya tidak sedang baik-baik saja. Maka itu, GAPPRI mendorong pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai dan HJE tahun 2026-2029 agar IHT bisa pulih, terutama dari tekanan rokok murah yang tidak jelas asal dan produsennya,” ujar Henry dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).

 

Ia menjelaskan, kenaikan cukai rata-rata 10% pada 2023-2024 terlalu tinggi dan berada di atas nilai keekonomian. Dampaknya, rokok golongan I mengalami penurunan tajam dalam penjualan, sementara produsen rokok ilegal justru memperluas pasar mereka.

 

“Kebijakan 2023-2024 ini gagal mencapai target penerimaan negara karena terlalu membebani pelaku usaha,” tambahnya.

 

GAPPRI juga menekankan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penyusunan roadmap kebijakan tarif cukai dan HJE. Keterlibatan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan, tenaga kerja di sektor IHT, serta petani tembakau dan cengkeh.

 

Selain itu, Henry menyoroti minimnya kepastian usaha di industri ini akibat pengumuman kenaikan tarif cukai yang seringkali dilakukan di penghujung tahun. Hal ini menyulitkan pelaku industri dalam menyusun perencanaan bisnis secara matang.

 

“GAPPRI berharap penyusunan roadmap 2026-2029 dilakukan secara komprehensif dan transparan, dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri dan perekonomian nasional,” tegas Henry.

 

Ia juga memperingatkan pemerintah agar tidak kembali mengusulkan penyederhanaan tarif (simplifikasi) karena akan menaikkan harga rokok secara drastis dan memperlebar celah pasar bagi produk ilegal.

 

“Simplifikasi tarif justru membuat produk legal semakin tidak kompetitif dan mendorong konsumen ke rokok ilegal yang tak jelas proses produksinya,” pungkasnya. (red)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *