GAPPRI Desak Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok 2026-2029: Industri Tembakau Terancam Kian Terpuruk

- Mohammad -
- 04 May, 2025
JAKARTA I MaduraNetwork.id – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mendesak pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) rokok pada periode 2026-2029. Mereka menilai langkah tersebut akan semakin menekan industri hasil tembakau (IHT) nasional yang kini tengah menghadapi tantangan berat.
Desakan ini muncul menyusul langkah Kementerian Keuangan
melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang saat ini tengah menyusun peta jalan
(roadmap) kebijakan tarif cukai dan HJE untuk periode empat tahun mendatang.
GAPPRI menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh atas kebijakan sebelumnya yang
dianggap tidak efektif.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, mengungkapkan
bahwa kondisi IHT saat ini sedang tidak baik akibat maraknya peredaran rokok
ilegal yang meningkat pasca kenaikan cukai pada periode 2023-2024.
“Industri hasil tembakau legal saat ini situasinya
tidak sedang baik-baik saja. Maka itu, GAPPRI mendorong pemerintah untuk tidak
menaikkan tarif cukai dan HJE tahun 2026-2029 agar IHT bisa pulih, terutama
dari tekanan rokok murah yang tidak jelas asal dan produsennya,” ujar Henry
dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).
Ia menjelaskan, kenaikan cukai rata-rata 10% pada
2023-2024 terlalu tinggi dan berada di atas nilai keekonomian. Dampaknya, rokok
golongan I mengalami penurunan tajam dalam penjualan, sementara produsen rokok
ilegal justru memperluas pasar mereka.
“Kebijakan 2023-2024 ini gagal mencapai target
penerimaan negara karena terlalu membebani pelaku usaha,” tambahnya.
GAPPRI juga menekankan pentingnya pelibatan seluruh
pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penyusunan roadmap kebijakan tarif
cukai dan HJE. Keterlibatan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan
antara aspek kesehatan, tenaga kerja di sektor IHT, serta petani tembakau dan
cengkeh.
Selain itu, Henry menyoroti minimnya kepastian
usaha di industri ini akibat pengumuman kenaikan tarif cukai yang seringkali
dilakukan di penghujung tahun. Hal ini menyulitkan pelaku industri dalam
menyusun perencanaan bisnis secara matang.
“GAPPRI berharap penyusunan roadmap 2026-2029
dilakukan secara komprehensif dan transparan, dengan mempertimbangkan dampak
jangka panjang terhadap industri dan perekonomian nasional,” tegas Henry.
Ia juga memperingatkan pemerintah agar tidak
kembali mengusulkan penyederhanaan tarif (simplifikasi) karena akan menaikkan
harga rokok secara drastis dan memperlebar celah pasar bagi produk ilegal.
“Simplifikasi tarif justru membuat produk legal
semakin tidak kompetitif dan mendorong konsumen ke rokok ilegal yang tak jelas
proses produksinya,” pungkasnya. (red)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *