:
Breaking News

PP 28/2024 Tuai Polemik, Petani Tembakau Madura dan Pemprov Jatim Suarakan Kekhawatiran

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

JAKARTA I MaduraNetwork.id – Polemik terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 terus bergulir. Aturan tersebut dinilai berpotensi memukul industri hasil tembakau dan berdampak serius terhadap jutaan orang yang menggantungkan hidup pada sektor ini, terutama di Jawa Timur.

 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap sejumlah regulasi yang dinilai tidak berpihak pada petani tembakau. Salah satunya adalah wacana penerapan kemasan rokok polos tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), turunan dari PP 28/2024.

 

"Kami sangat prihatin. Regulasi seperti ini dibuat tanpa melibatkan para pelaku di lapangan. Pemerintah seharusnya membuka ruang diskusi sebelum mengesahkan aturan yang berdampak luas," kata Samukrah, Minggu (4/5/2025).

 

Ia menyoroti salah satu pasal dalam PP 28/2024 yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain. Selain itu, kenaikan tarif cukai yang dinilai terlalu tinggi juga menjadi beban tambahan bagi petani.

 

"Semua kebijakan ini membuat industri tembakau kelimpungan. Petani menjadi korban, dan yang kami khawatirkan, ini justru membuka peluang bagi rokok ilegal," ujarnya.

 

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin RZ. Menurutnya, industri tembakau merupakan tulang punggung ekonomi Jawa Timur yang harus dilindungi.

 

"Industri hasil tembakau menyumbang besar terhadap PDRB Jawa Timur. Dari Rp216,9 triliun pendapatan cukai nasional, Rp133 triliun di antaranya berasal dari Jawa Timur. Angka ini tidak bisa diabaikan," jelasnya.

 

Aftabuddin menyebut bahwa 75% penduduk Jawa Timur bekerja di sektor pengolahan, termasuk industri tembakau. Maka dari itu, pihaknya tengah melakukan evaluasi internal dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk meminimalkan dampak dari aturan tersebut.

 

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak menutup diri terhadap diskusi dan dialog. Pemerintah siap memfasilitasi pembahasan PP 28/2024 agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap industri dan para pekeranya.

 

"Kami sedang membahas hal ini secara serius. Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri tembakau yang menjadi sumber penghidupan jutaan orang," pungkas Aftabuddin. (red)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *