:
Breaking News

Gugat Pasal Tembakau di PP 28/2024, Pengusaha: Ancam Industri dan Pendapatan Negara

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

JAKARTA I MaduraNetwork.id - Gelombang penolakan terhadap pasal-pasal mengenai tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus bergema. Sejumlah pihak, khususnya dari kalangan industri tembakau, mendesak agar aturan tersebut segera dibatalkan karena dinilai mengancam kelangsungan industri, mengganggu keseimbangan ekonomi, hingga berpotensi menurunkan pendapatan negara.

 

Salah satu suara keras datang dari Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya, Sulami Bahar, yang menyoroti sejumlah poin dalam pasal tembakau di PP 28/2024. Ia menilai aturan ini terlalu represif dan berpotensi memperbesar peredaran rokok ilegal.

 

“Kebijakan ini dapat memperparah maraknya peredaran rokok ilegal yang hingga saat ini masih belum bisa ditangani dengan tuntas oleh pemerintah,” ujar Sulami dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).

 

Poin-poin yang dipermasalahkan antara lain larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan pemasangan iklan rokok di luar ruangan dalam radius 500 meter dari lokasi serupa, serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek sebagaimana diatur dalam Rancangan Permenkes turunan PP 28/2024.

 

Menurut Sulami, regulasi ini berisiko menciptakan ketimpangan antara industri legal dan ilegal. Di tengah tekanan akibat kenaikan cukai, upah minimum, dan lonjakan biaya produksi, industri rokok legal justru merasa tidak mendapat perlindungan dari negara.

 

“Kami akan berjuang supaya regulasi ini tidak diterapkan,” tegasnya.

 

Kekhawatiran juga disampaikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I, Untung Basuki. Ia menyebutkan bahwa industri hasil tembakau (IHT) memiliki peran strategis dalam ekonomi daerah, terutama di Jawa Timur yang menjadi kontributor terbesar terhadap penerimaan cukai nasional.

 

“Industri hasil tembakau memiliki porsi yang sangat besar bagi Jawa Timur,” kata Untung.

 

Data menunjukkan bahwa target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 mencapai Rp 230,09 triliun, dengan 60,18% di antaranya berasal dari Jawa Timur. Provinsi ini juga memiliki 977 perusahaan tembakau yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

 

Salah satu subsektor yang sangat terdampak adalah sigaret kretek tangan (SKT), sektor padat karya yang sebagian besar pekerjanya adalah perempuan. Ribuan buruh perempuan di pabrik-pabrik tembakau menggantungkan hidup pada keberlangsungan industri ini.

 

“Kalau bapak-ibu lihat itu di pabrik-pabrik SKT, begitu keluar sore hari, hampir semua pekerjanya adalah ibu-ibu. Jumlahnya bukan ratusan, tapi ribuan,” jelas Untung.

 

Untung menambahkan bahwa kebijakan terkait tembakau semestinya disusun dengan pendekatan terintegrasi yang mencakup aspek kesehatan, ekonomi, hingga penegakan hukum. Jika hanya fokus pada satu sisi saja, maka dikhawatirkan akan menciptakan ketimpangan yang membahayakan stabilitas sosial dan ekonomi.

 

Ia juga menegaskan pentingnya pemberantasan rokok ilegal melalui patroli darat maupun pemantauan daring, karena rokok ilegal merusak ekosistem industri legal sekaligus menggerus pendapatan negara.

 

Dalam konteks Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Jawa Timur juga tercatat sebagai penerima terbesar dengan alokasi Rp 3,58 triliun dari total nasional Rp 6,39 triliun. Dana ini kemudian didistribusikan ke sektor kesehatan (40%), kesejahteraan masyarakat (50%), dan penegakan hukum (10%).

 

Dengan melihat kontribusi besar industri tembakau, terutama dari Jawa Timur, banyak pihak meminta pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PP 28/2024. Tujuannya agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan disrupsi serius terhadap ekosistem industri hasil tembakau nasional. (rba)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *