:
Breaking News

KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas 2019–2022

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

JAKARTA I MaduraNetwork.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.

 

Selain Kusnadi, KPK turut memanggil sejumlah saksi lainnya dalam perkara tersebut, yakni Sumantri yang berprofesi sebagai petani, serta Teguh Pambudi yang merupakan seorang notaris. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini dilakukan di Polresta Banyuwangi.

 

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/5/2025).

 

Tak hanya itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta lainnya, yakni Jodi Pradana Putra dan Bagus Pradana Putra. Keduanya diperiksa di tempat terpisah, yakni di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang beralamat di Jalan Raya Bandara Juanda No. 38, Kabupaten Sidoarjo.

 

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” ujar Budi Prasetyo.

 

Meski telah memanggil sejumlah saksi, KPK belum membeberkan materi pemeriksaan maupun informasi lebih rinci terkait apa yang akan digali dari para saksi tersebut.

 

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara suap pengurusan dana hibah Pokmas ini. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap alokasi dana hibah yang diajukan melalui skema pokok-pokok pikiran (pokir) oleh sejumlah pihak di lingkungan Pemprov Jatim.

 

“Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

 

Tessa menjelaskan, dari empat penerima suap yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara aktif, sementara satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara tersebut.

 

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari kalangan swasta, dan dua lainnya merupakan pejabat publik.

 

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” pungkas Tessa. (rba)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *