KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas 2019–2022

- Mohammad -
- 14 May, 2025
JAKARTA I MaduraNetwork.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Selain Kusnadi, KPK turut memanggil sejumlah saksi
lainnya dalam perkara tersebut, yakni Sumantri yang berprofesi sebagai petani,
serta Teguh Pambudi yang merupakan seorang notaris. Pemeriksaan terhadap ketiga
saksi ini dilakukan di Polresta Banyuwangi.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi,”
kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu
(14/5/2025).
Tak hanya itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan
terhadap dua pihak swasta lainnya, yakni Jodi Pradana Putra dan Bagus Pradana
Putra. Keduanya diperiksa di tempat terpisah, yakni di Kantor BPKP Perwakilan
Provinsi Jawa Timur yang beralamat di Jalan Raya Bandara Juanda No. 38,
Kabupaten Sidoarjo.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Prov.
Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” ujar
Budi Prasetyo.
Meski telah memanggil sejumlah saksi, KPK belum
membeberkan materi pemeriksaan maupun informasi lebih rinci terkait apa yang
akan digali dari para saksi tersebut.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah
menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara suap pengurusan dana hibah
Pokmas ini. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap alokasi dana
hibah yang diajukan melalui skema pokok-pokok pikiran (pokir) oleh sejumlah
pihak di lingkungan Pemprov Jatim.
“Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21
tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,”
ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa menjelaskan, dari empat penerima suap yang
telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan penyelenggara
negara aktif, sementara satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara
negara tersebut.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari kalangan swasta, dan dua lainnya merupakan pejabat publik.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan
hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media
pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” pungkas Tessa. (rba)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *