:
Breaking News

KPK Sita Tanah Rp2 Miliar di Pasuruan Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

JAKARTA I MaduraNetwork.id  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Kali ini, aset berupa satu bidang tanah dan bangunan di Pasuruan senilai sekitar Rp2 miliar diamankan oleh penyidik.

 

“Hari ini penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar, yang diduga dibeli tersangka dari hasil tindak pidana korupsi untuk perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Kamis (22/5).

 

Penyitaan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap lima saksi yang digelar di Polres Pasuruan. Kelima saksi tersebut adalah Achmad Fuad (Kepala Desa Jeruk), Wahayu Krisma Suyanto (Notaris/PPAT), Saifudin (Swasta), Ahmad Yahya (Wiraswasta), dan M. Fathullah (Penambang Pasir dari CV Jaya Berkah Sentosa).

 

“Seluruh saksi hadir. Penyidik mendalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AS,” tambah Budi.

 

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah properti lain dalam kasus yang sama. Aset yang disita antara lain tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, serta masing-masing satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Banyuwangi. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan intensif oleh penyidik pada 12–15 Mei 2025.

 

Dalam upaya memperlancar penyidikan, KPK juga mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga terlibat atau memiliki informasi penting terkait perkara.

 

Beberapa nama yang dicegah antara lain KUS, AI, AS, dan MAH, yang seluruhnya merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Selain itu, ada juga FA (anggota DPRD Kabupaten Sampang), JJ (anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta sejumlah pihak swasta seperti BW, JPP, HAS, SUK, dan lainnya.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan penyalahgunaan dana publik yang semestinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat di Jawa Timur. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan aset para tersangka demi memastikan kerugian negara dapat dipulihkan dan para pelaku dihukum setimpal. (rba)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *